blank

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) -Satuan Narkoba Polres Magelang mengungkap dugaan penjualan pil Yarindu atau sering disebut Pil Sapi. Barang bukti ribuan pil yang tidak diizinkan beredar bebas itu pun ditemukan.

Wakapolres Kompol Aron Sebastian ketika memimpin jumpa pers Rabu siang (6/6) menyebutkan, kasus itu diketahui pada hari Kamis 10 Juni 2021 pukul 21.30 WIB, di rumah BGS alias PDL di Dusun Ngenthak,  Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Adapun kronologisnya, awalnya Unit Opsnal Satuan Narkoba Polres Magelang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Muntilan diduga marak peredaran narkoba jenis obat-obatan. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan langkah melaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Magelang. Selanjutnya Unit Opsnal diperintahkan untuk melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi dan bisa segera dilaksanakan pengungkapan.

Tim Unit Opsnalpun melakukan penyelidikan dan memantau kegiatan orang-orang yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkoba.

Setelah mendapat keterangan dan alat bukti yang cukup, selanjutnya mengamankan dua orang yang berinisial DNS dan BGS. Kemudian kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Magelang guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang dimanakan berupa 3.065 butir pil berlogo Y (Yarindu) atau sering disebut Pil Sapi. Keterangan dari tersangka, setiap seribu pil membeli Rp 360.000 bisa untung Rp 640.000. Polisi juga mengamankan sebuah handphone merk Redmi warna putih.

Diinformasikan, penjual BGS (20) dan DNS (23) merupakan warga Muntilan,  Kabupaten Magelang. “Modus operandinya secara bersama-sama dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, karena dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana, akan dijerat melanggar Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 (1) KUHPidana. Pelaku diancam hukuman dengan pidana penjara maksimal 10  tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000  (satu miliar rupiyah).

Eko Priyono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini