blank

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) –
Diduga terlibat pencurian uang milik UPK Gemilang Sejahtera Tempuran, Kabupaten Magelang,
di mobil yang hendak disetor ke bank, sejumlah orang kini harus berurusan dengan polisi. Kasir UPK yang beralamat di Desa Bawang, Tempuran, itu diduga sebagui otak pencurian.

Wakapolres Kompol Aron Sebastian dalam jumpa pers hari ini menjelaskan, peristiwa itu terjadi di
Jalan Raya Magelang-Purworejo tepatnya di Perempatan Desa Sidomulyo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Jumat 11 Juni 2021 sekitar pukul 14.00 WIB. Pelapornya adalah Hermawan ,(44) yang merupakan bendahara UPK Gemilang Sejahtera.

Adapun tersangkanya terdiri SJ (38) kasir UPK Gemilang Sejahtera Tempuran. Wanita itu diduga sebagai otak pencurian dan berperan mengalihkan korban. Wanita itu juga melibatkan anak perempuannya yang berusia 17 tahun, berperan ikut dalam perencanaan dan mengantar tersangka SJ ke tempat kejadian dan mengajak eksekutor.

Tersangka lain adalah
WA (18) warga Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran sebagai eksekutor yang mengambil uang di dalam mobil korban. Lalu MS (22) warga Tempursari, Tempuran, berperan
menjemput pacarnya yaitu anak FJ dari tempat kejadian, juga ikut dalam perencanaan dan menikmati hasil. Selain itu J (DPO) merupakan eksekutor yang membonceng tersangka (WA).

Dijelaskan, awalnya pada Kamis 10 Juni 2021, tersangka SJ mengajak anaknya
(tersangka 2) untuk mencari orang yang bisa mengambil uang milik UPK Gemilang
Sejahtera Tempuran yang akan dibawa ke bank. Kemudian tersangka 2 mengajak tersangka 3 (WA), tersangka 4 (MS) dan tersangka 5 (J). Lalu para tersangka mengatur strategi pencurian uang dari UPK.

Keesokan harinya, Jumat 11 Juni 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka SJ meminta pembawa uang bertemu di tempat kejadian. Ketika itu pembawa uang hendak mengantarkan uang milik Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Gemilang
Sejahtera ke Bank Jateng sebesar Rp 74.722.000.

Saat bertemu dengan pembawa uang di tempat itu, tersangka SJ meminta Hermawan (44) yang merupakan bendahara UPK untuk memasukkan motor dia ke tempat penitipan motor. Lalu Hermawan turun dan menitipkan motor tersangka SJ. Saat itulah, datang tersangka WA dan J dengan menaiki motor matic warna putih  berhenti di depan mobil yang digunakan untuk membawa uang. “Kemudian WA turun dan membuka pintu yang tidak terkunci lalu mengambil tas korban yang di dalamnya berisi uang,” jelas Wakapolres.

Setelah tersangka WA dan J kabur kemudian tersangka SJ memberi tahu korban sambil berpura-pura panik.

Beberapa saat kemudian para tersangka berkumpul di rumah SJ dan
membagi hasil curian.
Tersangka SJ dan anaknya (tersangka 2) mendapatkan Rp 20 juta, tersangka WA mendapatkan Rp 31 juta, tersangka MS mendapatkan Rp 3 juta, tersangka J mendapatkan Rp 20 juta.

Tersangka SJ mengaku dendam kepada korban karena sering dipinjami uang untuk memperoleh keuntungan pribadi. Sementara itu ketika ditanya wartawan, SJ mengaku spontanitas.

Eko Priyono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini