blank
Pelaksanaan webinar dengan zoom meeting yang digelar Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jateng Wilayah VII. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Wilayah VII (Purbalingga, Wonosobo, Banjarnegara) berusaha membangun sinergitas antara kelompok kerja (Pokja) dengan steakholder terkait untuk mensukseskan program perhutanan sosial di wilayahnya.

Kepala Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jateng Wilayah VII Dwi Haryanto saat berada di Wonosobo, Selasa (8/6), mengatakan dalam rangka percepatan pelaksanaan program perhutanan sosial di Jateng telah dibentuk Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS).

“Pokja PPS di wilayah Purbalingga, Wonosobo dan Banjarnegara telah terbentuk. Guna meningkatkan kapasitas Pokja PPS dan steakholder telah dilakukan webinar melalui aplikasi zoom meeting yang diikuti beberapa pihak terkait,” katanya.

Maksud kegiatan peningkatan kapasitas Pokja PPS dan steakholder, paparnya, yakni untuk peningkatan pengetahuan, wawasan, kemampuan dan ketrampilan Pokja PPS dalam melaksanakan tugas pendampingan perhutanan sosial bersama steakholder yang lain.

“Pendampingan dari Pokja PPS dimulai dari proses perijinan, pengajuan program, penyiapan lahan dan pengharapan lahan. Program perhutanan sosial bisa ikuti perorangan, kelompok tani hutan maupun koperasi,” jelasnya.

blank
Kepala Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jateng Wilayah VII, Dwi Haryanto. Foto : SB/Muharno Zarka

Menurut Dwi, program perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilkasanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama.

“Tujuannya yakni meningkatkan kesejahteraan rakyat, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan,” terangnya.

Lebih jauh lagi, sambung dia, program perhutanan sosial dimaksudkan untuk memutus mata rantai kemiskinan dan penggangguran bagi masyarakat sekitar hutan. Mengurangi ketimpangan lahan dan untuk kelestarian hutan berkelanjutan.

“Data perijinan perhutanan sosial di wilayah VII, meliputi LMDH Gunung Slamet Desa Serang Karangreja Purbalingga, LMDH Pangonan Lestari Desa Dieng Kulon Batur Banjarnegara. Sedang monitoring perijinan perhutanan sosial ada 7 kelompok Kulin KK di Purbalingga,” bebernya.

Adapun di Banjarnegara ada 2 kelompok IPHPS dan 7 kelompok Kulin KK. Di Wonosobo 13 kelompok IPHS dan 30 kelompok Kulin KK. Wonosobo termasuk paling banyak tapi semua masih dalam proses verifikasi administrasi dan dilanjutkan verifikasi faktual.

“Dalam program perhutanan sosial 1 KK bisa dapat lahan 2 hektar dengan jangka waktu sampai 35 tahun. Jika pengelola meninggal dunia program juga bisa dilanjutkan ahli warisnya sampai masa tenggang waktu penggarapan lahan habis atau selesai kontrak,” ungkapnya.

Program perhutanan sosial bisa dilaksanakan dengan ketentuan, 50 persen lahan ditanami tanaman keras (kayu), 30 persen lahan ditanami jenis buah-buahan dan 20 persen lahan untuk budi daya tanaman semusim. Prinsipnya, pengelolaan lahan dapat menguntungkan secara ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Muharno Zarka