blank
Penyemprotan disinfektan oleh aparat Polres Kudus. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Sebanyak 42 desa di Kabupaten Kudus masuk dalam zona merah resiko penyebaran Covid-19. Jumlah desa zona merah tersebut tersebar merata di semua kecamatan yang ada di Kudus.

Penetapan 42 desa dalam zona merah peta resiko Covid-19 tersebut berdasarkan kriteria indikator kesehatan masyarakat yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.Indikator tersebut meliputi tiga hal yakni epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Nasiban mengungkapkan data penetapan peta resiko Covid-19 tersebut dilakukan selama satu pekan sekali, dan dievaluasi secara periodik.

“Kami menetapkan peta resiko ini sepekan sekali untuk kemudian dievaluasi,”kata Nasiban, Sabtu (5/6).

Berdasarkan data terkini yang dirilis Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, desa yang masuk zona merah peta resiko penularan Covid-19 adalah:

KEC. KOTA

  1. MLATI NOROWITO
  2. RENDENG
  3. LANGGARDALEM
  4. PANJUNAN

KEC. BAE

  1. PEDAWANG
  2. BAE
  3. KARANGBENER
  4. PANJANG

KEC DAWE

  1. CRANGGANG
  2. PIJI
  3. LAU

KECAMATAN GEBOG

  1. PADURENAN
  2. GONDOSARI
  3. KEDUNGSARI

KEC.  JATI

  1. NGEMBAL KULON
  2. JEPANGPAKIS
  3. TANJUNGKARANG
  4. PASURUHAN LOR
  5. PLOSO
  6. LORAM WETAN
  7. MEGAWON

KEC. JEKULO

  1. TANJUNGREJO
  2. HONGGOSOCO
  3. SADANG
  4. HADIPOLO
  5. JEKULO

KEC. KALIWUNGU

  1. MIJEN
  2. PRAMBATAN KIDUL
  3. GAMONG
  4. BAKALANKRAPYAK
  5. KALIWUNGU

KEC. MEJOBO

  1. GULANG
  2. TEMULUS
  3. KESAMBI
  4. HADIWARNO
  5. MEJOBO
  6. JEPANG
  7. PAYAMAN

KEC. UNDAAN

  1. LARIKREJO
  2. SAMBUNG
  3. GLAGAHWARU
  4. UNDAAN TENGAH

Berdasarkan ketentuan Kemenkes, beberapa indikator yang digunakan untuk menghitung status zona risiko Covid-19 di Indonesia, yakni epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

Tiap-tiap desa akan mengantongi skor berbeda-beda dari indikator yang di atas. Skor dan pembobotan dari suatu daerah akan dijumlahkan, hasilnya akan dikategorisasikan menjadi zona berdasarkan warna, sebagai berikut:

  1. Zona merah: zona risiko tinggi (skor 0 sampai 1,8)
  2. Zona oranye: zona risiko sedang (skor 1,9 sampai 2,4)
  3. Zona kuning: zona risiko rendah (skor 2,5 sampai 3,0)
  4. Zona hijau: zona tidak terdampak, tidak tercatat kasus COVID-19 positif.

Penetapan peta zona resiko penularan Covid-19 ini berbeda dengan jumlah kenaikan pasien terkonfirmasi. Sebab, penetapan zona ini menggunakan indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan.

Bahkan beberapa desa yang memiliki penambahan kasus baru Covid-19 yang cukup tinggi, belum tentu masuk dalam zona merah.

DAFTAR DESA DENGAN KASUS COVID-19 TERTINGGI

NO DESA COVID-19
DIRAWAT ISOLASI MANDIRI TOTAL
1 GONDANG MANIS 14 42 56
2 JEPANGPAKIS 9 37 46
3 JEPANG 18 24 42
4 GETAS PEJATEN 10 29 39
5 BESITO 5 32 37
6 TANJUNGREJO 5 31 36
7 KARANG BENER 10 25 35
8 BAE 3 30 33
9 MLATI KIDUL 1 28 29
10 RENDENG 8 18 26
11 PASURUHAN LOR 6 19 25
12 PEDAWANG 7 18 25
13 LORAM WETAN 2 21 23
14 MARGOREJO 6 17 23
15 NGEMBAL KULON 4 18 22
16 HADIPOLO 10 12 22
17 NGEMBALREJO 4 18 22
18 GRIBIG 1 21 22
19 JATI WETAN 5 16 21
20 PURWOSARI 9 11 20

Sumber: Satgas Covid-19 per 4 Juni 2021

Tm-Ab