blank
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak  tengah menunjukkan barang bukti pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan penyerangan kepada petugas. Foto: Bagus Adji

SURAKARTA(SUARABARU.ID) – H alias T tersangka penganiaya petugas saat operasi yustisi beberapa waktu lalu terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

T tidak ak mau berhenti saat petugas menghentikannya dalam operasi yustisi. Justru yang bersangkutan malahan menganiaya petugas

Warga Semanggi Kecamatan Pasar Kliwon Surakarta ini dituding melakukan tindak penganiayaan, melancarkan ancaman dan melawan petugas yang  tengah bertugas dilapangan.

“Tersangka dituding melanggar pasal  351 KUHP jo pasal 355 KUHP jo pasal 212 KUHP. Yang bersangkutan  pernah dihukum enam bulan penjara  terkait tindakan penyerangan sebuah kafe di Solo tahun 2013”, terang Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak  dalam konperensi pers di Mapolresta setempat, kamis (27/5).

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi Wakapolresta AKBP Deny Heryanto dan Kasat Reskrim AKP Djohan Andika, mengatakan, tindak pidana yang dilakukan tersangka berlangsung pada 23 Mei 2021. Polresta Surakarta bersama Kodim 0735 Surakarta dan Satpol PP Pemkot Surakarta tengah menggelar operasi yustisi di Jalan Kiai Mojo tepatnya didepan Rocket Chicken.

Ketika itu  tersangka melintas penggalan ruas jalan yang sama mengendarai sepeda motor AD 4630 ALB dengan memboncengkan 3 anak tanpa memakai helm dan masker. Kejadian sekitar pukul 08.30 WIB , mendapat perhatian petugas operasi yustisi dan meminta tersangka menghentikan kendaraan yang dikendarai.

Tersangka terus menerobos barisan petugas yang menggelar operasi dan bahkan hendak menabrak petugas lalu lintas Aiptu Timbul. Petugas disebut terakhir ini berusaha menghindar  namun tangan kanannya  menyenggol kaca spion sehingga pelaku kehilangan keseimbangan dan jatuh. Tersangka yang jatuh langsung bangun dan memukul kepala sebelah kiri Aiptu Timbul.

Tak hanya itu, juga melancarkan ancaman hendak membunuh petugas. “Tersangka langsung ditangkap oleh petugas yang berdinas dan dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan.  Sementara Aiptu Timbul menjalani perawatan di rumah sakit karena merasa mual dan sakit kepala,” kata Kapolresta Surakarta.

Pada bagian lain ketengannya  Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menambahkan, melalui serangkaian gelar perkara akhirnya diputuskan melakukan penahanan kepada tersangka hingga 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini  yakni satu kendaraan bermotor roda dua   AD 4630 ALB dan pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan tindak pidana. Kepada tersangka juga sudah dilakukan test urine dan hasilnya negative penggunaan narkoba.

“Pada intinya tersangka tidak terima ketika dihentikan petugas , sehingga melakukan penyerangan”, jelasnya.

Bagus Adji

 

 

Tersangka H tengah digiring petugas menuju ruang tahanan setelah menjalani[pemeriksaan di Mapolresta Surakarta. Foto: Bagus Adji

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini