blank

TEGAL (SUARABARU.ID) – Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Kodim 0712 Tegal, dengan terdakwa Ketua Umum (Ketum) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) M Basri Budi Utomo (57) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Kamis (27/5/2021) secara virtual.

blank
EMOSI – Terdakwa M Basri Budi Utomo dengan nada emosi protes terhadap majelis hakim meminta agar persidangan dilakukan secara ofline atau tatap muka. (foto: nino moebi)

Sidang secara online dibuka sekira pukul 11.00 WIB dengan majelis hakim, Hj Toetik Ernawati SH MH (Ketua), Windy Ratna Sari SH (anggota), Andi Juniman Konggoasa SH MH (anggota) dan Helmy Fakhrizal Farhan SH MH sebagai Panitera Pengganti.

Pembacaan dakwaan secara online dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tegal, Jasri Umar SH MH.

Oleh JPU terdakwa Basri dijerat dengan pasal berlapis pertama pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ketiga, Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keempat, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kelima, Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Keenam, Pasal 310 ayat (1) KUHP jo pasal
64 ayat (1) KUHP dan

Ketujuh Pasal 207 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Untuk ancaman hukuman yang terberat adalah pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara,” kata Jasri.

Menurut Jasri, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Basri masuk dalam pasal-pasal tersebut.

Usai pembacaan dakwaan dari JPU, Kepada majelis hakim, terdakwa Basri melakukan protes minta persidangan agar dilakukan secara ofline atau tatap muka.

Tim Penasehat Hukum menambahkan, pihaknya beralasan permintaan dilakukan sidang ofline atau tatap muka karena dakwaan terhadap kliennya tergolong berat.

Permintaan sidang secara ofline, Ketua Majelis Hj Toetik Ernawati mengatakan, mengingat situasi dan kondisi masih dalam pandemi Covid-19 pihaknya akan tetap melaksanakan sidang secara online.

Bahkan dari 28 Penasehat hukum, hanya 3 penasehat hukum yang berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Tegal. Sedangkan penasehat hukum yang lain berada di ruang lain dan mendampingi terdakwa Basri Budi Utomo di Lembaga Pemasyarakatan Kota Tegal.

Sidang ditutup dengan protes terdakwa Basri dan penasehat hukum agar pelaksanaan sidang dilakukan dengan ofline atau tatap muka. Terdakwa Basri melayangkan protes kepada majelis hakim terlihat dengan nada emosi. Bahkan sebelum Ketua Majelis mengetuk palu untuk menutup sidang, Basri sudah bangkit dari tempat duduknya.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 3 Juni 2021 dengan agenda pembacaan esepsi dari terdakwa atau penasehat hukum.

Terdakwa M Basri Budi Utomo telah melakukan pencemaran nama baik dengan memosting di media sosial Facebook terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi anggaran penanganan Covid-19 di lingkungan Kodim 0712 Tegal.

M Basri Budi Otomo resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal, Senin (17/5/2021) sore.

Diberitakan sebelumnya Ketum GNPK RI, Basri Budi Utomo telah dilaporkan oleh Dandim 0712 Tegal, Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar ke Polres Tegal Kota pada 28 Februari 2021 lalu.

Basri diduga telah mencemarkan nama baik institusi Kodim 0712 Tegal karena menyebarkan berita bohong di media sosial fasebook.

Basri mengunggah status ke media sosial facebook yang menyebut adanya dugaan tindak pidana anggaran penanganan Covid-19 di lingkungan Kodim 0712 Tegal.

Karena merasa dicemarkan dengan unggahan tersebut, pihak Kodim selanjutnya melapor ke Polres Tegal Kota.

Nino Moebi