TEGAL (SUARABARU.ID) – Komisi III DPRD Kota Tegal berharap, mengurai persoalan warga Rusunawa menggunakan sisi humanis dan kemanusiaan dengan mempertimbangkan kondisi sosial yang saat ini sedang terjadi.
“Saya kira itu jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan Rusunawa ini,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, H Edy Suripno saat meninjau langsung keadaan Rusunawa Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
Pada prinsipnya menurut Edy Suripno, yang pertama kita menekankan bahwa penghuni Rusunawa itu adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), masyarakat yang berhak mendapatkan perlindungan dan mendapatkan pelayanan dari Pemerintah Daerah.
Untuk itu kebijakan yang diterapkan dalam rangka pengelolaan Rusunawa harus pas, harus berdasarkan sisi kemanusiaan dan kondisi obyektif berdasarkan kemampuan yang melatarbelakanginya. Situasi saat ini, sedang pandemi Covid-19 tentunya harus lebih bijaksana.
Dari hasil tinjuan Komisi III DPRD Kota Tegal kepada warga masyarakat penghuni Rusunawa menyampaikan, bahwa yang namanya Rusunawa (Rumah Susun Sewa) ada batas waktu dan ada kewajiban yang harus diselesaikan.
“Mudah-mudahan ada titik temu dan tidak ada lagi pengusiran atau tindakan seperti terjadi pada gelombang pertama,” pinta Edy Suripno.
Apa bila berbicara ada pelanggaran menurut Edy Suripno yang akrab dipanggil Uyip menyampaikan, dalam situasi darurat Wali Kota Tegal bisa mengeluarkan kebijakan dikresi terkait dengan perpanjangan waktu, terkait dengan memenuhi kewajibannya kemudian diberikan hak kembali untuk menempati Rusunawa.
“Diskresi semacam itu masih sangat dimungkinkan,” pungkas Uyip.
Peninjauan Rusunawa dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Edy Suripno bersama Sisdiono Ahkamad, Fitriani, Sutari, Rahkmat Rahardjo, Yusuf Baehaqi, Bayu Arie Sasongko.
Sebelumnya 47 orang penghuni Rusunawa yang merupakan gelombang ke dua diberi batas waktu hingga 31 Mei 2021 untuk mengosongkan Rusunawa karena belum bisa melunasi uang sewa.
Nino Moebi