JEPARA (SUARABARU.ID) – Penumpang dan operator bus antar provinsi diminta untuk mentaati aturan pelaksanaan protokol kesehatan. Di antaranya pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas armada. Hal ini sebagai upaya pencegahan agar terhindar dari paparan Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jepara Trisno Santoso saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (17/5/2021) terkait dengan arus mudik.
Ia juga minta kepada masyarakat yang hendak menuju kota tujuannya agar melengkapi diri dengan masker dan surat keterangan hasil negatif Covid-19. Hal itu menyusul pemberlakuan aturan masa pengetatan perjalanan. Sebagai syarat diwajibkan uji cepat antigen.
Pemkab Jepara memprediksi puncak arus balik terjadi pada 17 -21 Mei 2021. Sejumlah agen penjualan tiket bus antarkota antarprovinsi (AKAP) pun sudah mulai membuka kiosnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jepara Trisno Santoso mengatakan, masyarakat cenderung akan melakukan perjalanan balik setelah kebijakan larangan mudik berakhir atau setelah akhir pekan syawalan.
Trisno memperkirakan, aktivitas pergerakan arus balik ke kota-kota besar terus terjadi hingga tiga atau empat hari ke depan. Pihaknya mengimbau, agar masyarakat tak melakukan perjalanan dalam waktu yang bersamaan.
“Kami akan melakukan operasi untuk memastikan masyarakat aman dari kemungkinan penyebaran virus Corona di perjalanan. Caranya dengan mentaati protokolkesehatan. Disamping memakai masker, cuci tangan, tidak berkerumun dan juga kapasitas bus yang hanya boleh memuat penumpang sebanyak 50 persen dari kapasitas,,” ujarnya.
Hadepe