blank
Camat Kalikajar Bambang Trie bersama Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Penerbangan balon udara sudah menjadi tradisi yang turun temurun di Wonosobo, setiap momentum lebaran tiba. Wilayah Kalikajar merupakan salah satu basis kreator-kreator pembuatan balon udara tradisional.

Camat Kalikajar Bambang Trie, Selasa (11/5), mengatakan membuat balon udara tradisional, disamping warna dan modelnya yang cukup unik, tidak semua orang bisa membuat.

Karena memerlukan ketekunan dan kreasi yang sangat rumit dalam merangkai potongan kertas pilus (delancang) yang berwarna warni itu, menjadi satu bentuk balon udara yang bagus.

“Biaya pembuatan balon udara juga tidak sedikit. Pembuatan balon udara dengan ukuran 4 meter x 12 meter bisa memakan biaya sampai Rp 5-10 juta lebih. Balon udara bisa terbang sampai beratus-ratus kilometer. Bahkan terbang sampai luar wilayah wonosobo dan berhari-hari di atas langit,” katanya.

Beberapa tahun ini tradisi penerbangan balon udara dilarang oleh pemerintah. Karena dapat mengganggu penerbangan pesawat udara yang melintas di atas permukaan wilayah Wonosobo bahkan bisa merambah ke wilayah luar wonosobo.

“Tradisi penerbangan balon udara biasanya dilaksanakan oleh masyarakat pada peringatan Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha, setiap tahunnya. Sebelum ada larangan penerbangan balon udara, warga sangat antusias membuatnya. Bahkan pemerintah menggelar festival balon udara tradisional,” ujarnya.

Upaya Pencegahan

blank
Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo ketika menyampaikan sosialisasi penyaluran balon udara. Foto : SB/Muharno Zarka

Jauh-jauh hari Camat Kalikajar Bambang Trie telah melakukan berbagai upaya dalam pencegahan larangan penerbangan balon udara.

“Antara lain memasang spanduk/baleho, sosialisasi bersama Kepala Desa/Lurah se wilayah Kecamatan Kalikajar. Juga mengundang secara langsung para kreator-kreator pembuat balon udara,” sebutnya

Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat juga turun sendiri untuk bertemu dengan para Kepala Desa/Lurah untuk sosialisasi dan pendekatan agar warganya tidak menerbangkan balon udara.

Mengingat bahaya tersebut Bambang Trie berharap warga mematuhi dan tidak akan menerbangkan balon udara. Karena apabila diketahui ada warga yang nekat maka akan diamankan dan tindak tegas karena melanggar UU No 1 Tahun 2009.

Pasal 144 UU di atas menyebutkan bagi yang melanggar akan dikenakan sangsi pidana selama-selamanya 2 tahun penjara atau denda sebanyak-tidaknya 500.000.000.

“Menjelang lebaran mulai H-2 sampai H+3, Forkopincam, Bagian Trantib, anggota TNI-Polri, personil RPB Jogonegoro dan para relawan mengadakan patroli wilayah untuk antisipasi pada masyarakat akan larangan penerbangan balon udara,” tandasnya.

Muharno Zarka