KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Kepala Balai Besar Wilayah Serayu Opak, Dr Dwi Purwantoro ST, MT, memaparkan, Kabupaten Magelang mendapat bantuan pemerintah dengan total dana Rp140 miliar. Itu atas aspirasi anggota Komisi V DPR RI Ir H Sudjadi.
Dia mengatakan hal itu dalam acara sosialisasi, tasyakuran dan buka bersama desa penerima program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak, petang tadi.
Dipaparkan, bantuan sebanyak itu atas aspirasi Sudjadi antara lain dalam bentuk Embung Bandungrejo, Embung Dewi Subo Mranggen, Embung Tempa, Embung Tarjan dan Bandungrejo.
“Setelah embungnya jadi pengelolaannya oleh desa atau BUMDes. Jangan sampai setelah dibangun jadi muspra,” katanya.
Dengan adanya aspirasi dari anggota Komisi V DPR RI itu sebagian proyek sudah mulai dikerjakan. Di Kali Trising sudah dimulai hampir 10 persen. “Dengan adanya sejumlah proyek itu diharapkan pada musim hujan tidak terganggu banjir maupun longsor,” harapnya.
Anggota Komisi V DPR RI Ir H Sudjadi mengatakan, berbahagialah desa yang sudah mendapat bantuan. Walau negara dalam serangan covid-19 tapi Kabupaten Magelang mendapat prioritas terbanyak melalui program Pekerjaan Umum. “Itu awalnya aspirasi usulan masyarakat melalui kepala desa yang disampaikan ke saya. Kemudian saya konsultasikan ke balai dan pemda. Hasilnya seperti disampaikan Pak Dwi tadi,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama dia mengingatkan bahwa kades sekarang merupakan pemimpin desa. Jangan sampai monografi selama lima tahun sama terus. Kalau ada bantuan perlu dicatat. “Sebaik-baik kepala desa adalah yang bermanfaat bagi desanya,” tandasnya.
Sekda Drs H Adi Waryanto yang mewakili Bupati Zaenal Arifin dalam kesempatan itu mengatakan, sumber air merupakan kekayaan alam yang mutlak dibutuhkan. Hanya saja, saat ini permasalahan utama yang dihadapi adalah sumber daya air yang dibutuhkan untuk keperluan yang digunakan semakin menurun. Kualitas air domestik menurun, sehingga tidak dapat digunakan sebagai sumber air minum yang sehat.
Menurut Bupati, rendahnya kualitas air sebagai air minum yang sehat tidak memenuhi syarat dan kualitas air. Karena syarat kualitas air minum dan air bersih meliputi persyaratan fisik, kimia, mikrobiologi dan radioaktif. Peraturan itu dilandasi oleh landasan hukum dan teknis dalam pengawasan kualitas.
Penyediaan air bersih agar dapat menyalurkan air bersih kepada masyarakat dalam jumlah yang besar, dan cukup dalam sistem penyediaan air bersih dan sumber air baku.
Eko Priyono