blank
Wakil Ketua DPRD Jateng, Ferry Wawan Cahyono (baju ungu) bersama Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jateng, Henggar Budi Anggoro (baju putih) saat diskusi bertema 'Tidak Mudik Untuk Keselamatan Bersama'. Foto: Ning

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pemerintah secara resmi telah melarang mudik lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021.

Hal itu berdasarkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas penanganan Covid-19, tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.

Kebijakan itu juga adanya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut.

Sementara pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Ferry Wawan Cahyono selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah menyampaikan, bahwa masyarakat harus memahami kondisi saat ini.

“Kita harus mendorong Pemprov dan lainnya untuk betul-betul menegakkan aturan. Ini juga bertujuan supaya ekonomi bisa cepat pulih,” ungkapnya saat diskusi Prime Topic bertema ‘Tak Mudik Untuk Keselamatan Bersama’ yang berlangsung di Noormans Hotel, Selasa (27/4/2021).

Menurut Ferry, masyarakat harus mentaati adanya aturan dua minggu sebelum pelarangan mudik, dan satu minggu setelahnya.

“Semua ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jateng, Henggar Budi Anggoro menyebut, Polda Jateng telah menyiapkan pos penyekatan mudik, yang mana ada 14 titik di perbatasan Provinsi Jawa Tengah dalam penjagaan terkait larangan mudik lebaran 2021.

“Kendaraan dari luar Jateng harus putar balik. Ke-14 lokasi itu tersebar di perbatasan Jateng-Jabar,” tuturnya.

Menurutnya, pengetatan ada di setiap pintu masuk Jateng, dengan penempatan personil yang sifatnya BKO di bawah pimpinan Polri.

Berdasarkan data hingga saat ini, masyarakat yang keluar Jateng lebih banyak, yakni ada 57 persen, dibanding yang masuk Jateng ada 43 persen.

Ning