blank

JAKARTA (SUARABARU.ID) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap eks Sekretaris Umum FPI, Munarman pada Selasa 27 April 2021.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan Munarman sendiri dilakukan berkaitan dengan kegiatan baiat di berbagai daerah.

“Jadi (penangkapan) terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar dan mengikuti baiat di Medan,” kata Ramadhan kepada wartawan.

Meski begitu, Ramadhan tidak menjelaskan secara rinci terkait baiat yang diikuti oleh Munarman tersebut.

“Informasi baiat itu kalau yang di Makassar ISIS (kalau yang Jakarta dan Medan) belum tahu,” tururnya.

Lebih jauh Ramadhan mengatakan bahwa penangkapan itu merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Densus 88 dari penangkapan sejumlah teroris baik di Jakarta dan Makassar.

“Tentunya (penangkapan itu) dari beberapa penangkapan teroris sebelumnya,” ucapnya.

Munarman ditangkap di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bawa penangkapan tersebut diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana terorisme.

“Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorism,” ucapnya.