blank

BATANG (SUARABARU.ID) – Kepolisian Sektor (Polsek) Tersono melarang penggunaan petasan atau mercon selama Ramadan hingga menjelang Lebaran. Polisi akan menindak penjual yang memperjualbelikan petasan.

Peduli terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat pada umumnya dan khususnya diwilayah Kecamatan Tersono, Kapolsek Tersono Polres Batang Iptu Erdi Nuryawan bersama bhabinkamtibmas melakukan pemasangan spanduk imbauan larangan membunyikan petasan.

Spanduk imbauan yang berisi tentang “memproduksi, menyimpan, memperjual belikan dan membunyikan petasan/mercon dan atau bahan peledak lainnya di ancam hukuman paling lama 15 tahun penjara sebagaimana di maksud dalam pasal 187 KUHP dan atau dalam Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951”.

“Petasan dilarang dan nggak boleh dijual maupun digunakan, serta menindak kalau memang kita temukan adanya pelanggaran,” tandas Kapolsek Tersono IPTU Erdi Nuryawan, Senin (26/4/2021).

Pemasangan spanduk itu di tempat tempat strategis seperti di depan pasar Tersono, Jalan Raya Tersono – Bawang serta di tiap tiap Balai Desa diwilayah hukum Polsek setempat.

“Harapannya bisa menyadarkan masyarakat untuk tidak membuat, menjual, membeli maupun menyalakan petasan. Karena selain melanggar peraturan juga membahayakan,” terang Kapolsek.

Selain memasang imbauan larangan petasan, Polisi juga memasang spanduk larangan mudik sesuai dengan anjuran pemerintah untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19.

“Mari dukung pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19, dengan cara menunda mudik, sayangi keluargamu kita semua rindu tapi kesehatan keluarga yang nomor satu,” imbaunya.

Ia juga meminta masyarakat selalu mengedepankan suasana kondusif dan mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

“Imbauan itu wujud kepedulian kami terhadap masyarakat. Kami berharap kepatuhan ini dapat mewujudkan wilayah Tersono yang aman, tenteram dan terhindar dari wabah pandemi Covid-19,” imbuh IPTU Erdi.
Nur Muktiadi