blank
Kasat Samapta Polres Kebumen Kompol Rudjito menunjukkan barang bukti serbuk petasan dan para tersangka.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Jajaran  Polres Kebumen sukses mengamankan 21 kg serbuk petasan berikut lembaran sumbu dari Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD).

Uniknya, penjualan sebagian barang bukti serbuk petasan itu hendak melalui jejaring sosial Facebook (fb).

Namun aparat Polres Kebumen bergerak cepat mengamankan bahan peledak yang membahayakan tersebut.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman Sabtu (24/4) mengungkapkan, serbuk petasan itu berasal dari 5 tersangka berbeda.

Sat Reskrim Polres Kebumen mengamankan 15 kg petasan,  Jumat (23/4) sekitar Pukul 23.20 di Kelurahan Tamanwinangun, dari tersangka inisial MF (29) warga Desa Candimulyo, Kecamatan Kebumen.

Pada hari yang sama, Sat Samapta Polres Kebumen berhasil mengamankan 6 kg serbuk petasan dari empat tersangka lain.

Masing-masing berinisial AG (18) warga Desa Podoluhur, Kecamatan Klirong, KV (18) warga Desa Piliharjo, Kecamatan Puring, BG (17) warga Kelurahan Panjer, Kebumen, dan DF (18) warga Desa Sruweng.

“Barang bukti yang kita amankan itu semua  kita peroleh dari para tersangka,”jelas Iptu Tugiman.

Polisi memperoleh keterangan dari tersangka MF, yang diamankan oleh Team Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen, serbuk petasan itu rencananya akan menjual melalui jejaring sosial Facebook.

Polisi dengan sigap berhasil menggagalkan sebelum mereka melakukan transaksi, .

” Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen, berhasil menyita Lumayan banyak barang bukti serbuk petasan “ungkap Iptu Tugiman.

Selain serbuk petasan, pada hari yang sama, Unit Reskrim Polsek Prembun juga berhasil menyita 3.500 petasan rawit dari tersangka inisial HN (47) warga Desa/Kecamatan Prembun.

Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman menegsakan, warga perlu mempertimbangkan lagi jika akan mengedarkan atau membuat petasan.

Himbauan ini mengingat beratnya ancaman kurungan penjara jika terbukti bersalah.

Para tersangka terjerat dengan Pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951.

Ancaman hukuman cukup berat, yakni hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.

Polres Kebumen akan terus menggalakkan KKYD dengan sasaran miras dan petasan.

Hal ini agar pelaksanaan Ibadah Ramadan bisa berjalan dengan tenang dan khusyuk, serta perayaan Lebaran bisa lebih khidmat tanpa gangguan petasan dan miras.

Warga yang mengetahui jika daerahnya mengetahui ada orang yang mengedarkan serbuk petasan atau petasannya bisa melaporkan ke kantor polisi terdekat.

“Jika mengetahui, segera laporkan. Sekecil apa pun laporan akan kami tindak lanjuti.

Awasi anak-anak jangan sampai, menjadi korban ledakan petasan,”tandas Iptu Tugiman.

Komper Wardopo