blank

BATANG (SUARABARU.ID) – Sebanyak dua pasang calon pengantin (catin) mengikuti sidang Badan Pembantu Penasihat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk (BP4R) di Aula Polres Batang, Jumat (23/4/2021).
BP4R diadakan untuk membina keharmonisan rumah tangga anggota  Polri yang sudah berkeluarga. Bagi yang akan menikah, BP4R dimaksudkan untuk memberikan pembinaan dan putusan apakah pasangan sudah sesuai ketentuan untuk kemudian diberikan rekomendasi melaksanakan pernikahan.
Dalam pelaksanaan sidang, Polres bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Batang untuk memberikan bimbingan rohani kepada catin.
Slamet Hasanudin selaku Sekretaris BP4 sekaligus sebagai Penyuluh Agama Islam Fungsional Kankemenag Kabupaten Batang bertugas memberikan bimbingan dan sidang dipimpin oleh Wakapolres Batang Kompol Made Ariawan Budaya yang memberikan pembinaan tentang kejujuran, kesetiaan dan pengertian.
“Polisi bertugas 24 jam, sebagai istri harus tahu dan menyadari kondisi tersebut. Sebagai polisi yang bertugas di luar supaya tidak mudah terpengaruh dengan wanita lain sehingga bisa terbina keluarga yang harmonis,” tuturnya.
Sementara itu, Slamet Hasanudin memberikan bimbingan perihal rukun nikah dan upaya membentuk dan membangun keluarga sakinah mawaddah warahmah.
“Rukun nikah ada lima yang terdiri dari calon pengantin pria, calon pengantin wanita, ada wali nikah, dua orang saksi, dan adanya ijab dan qobul. Apabila salah satu rukun nikah tidak terpenuhi maka pernikahan tidak bisa dilaksanakan,” paparnya.
Pria yang pernah mengikuti Bimtek Fasilitator Bimbingan Perkawinan tersebut menambahkan bahwa konsep membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah itu ibarat membangun sebuah rumah.
Dalam berumah tangga tentu mendambakan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah. Upaya untuk mewujudkan keluarga ideal itu perlu diusahakan dengan sekuat tenaga. Sebagai perumpamaan, membangun rumah tangga ibarat membangun sebuah rumah, dimulai dengan memperkuat pondasi, menegakkan tiang/pilarnya, memenuhi komponen/isinya, melengkapi atasnya dengan atap. Pondasinya adalah tiga prinsip (Keadilan, Keseimbangan dan Kesalingan), tiangnya adalah lima pilar (konsep berpasangan, janji yang kokoh, saling memperlakukan pasangan dengan baik, Musyawarah, dan saling ridho), komponen yang harus ada dan diperkuat adalah segitiga cinta (Kedekatan emosi, Gairah dan komitmen), kemudian atap rumah itu diliputi dengan rasa mawaddah (cinta) dan rahmah (kasih sayang).
“Diharapkan dengan terwujudnya bangunan keluarga sakinah mawaddah warahmah itu akan menjadikan rumah tangga yang tidak hanya salih (baik) akan tetapi menjadi rumah tangga yang Muslih (membawa kebaikan bagi dirinya dan masyarakat luas),” tandasnya.
Nur Muktiadi