KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Polres Kebumen gencar menggelar Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan atau KkyD dari tingkat Polres hingga Polsek.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman mengungkapkan, sasaran KKyD yakni miras dan petasan.
Sat Resnarkoba Polres Kebumen bersama Polsek Klirong berhasil mengamankan sedikitnya 8 Kg bubuk petasan serta puluhan petasan ukuran sedang dari tiga orang tersangka, masing-masing RY (38), SO (51) dan IM (15).
Ketiga tersangka yang diamankan adalah warga masyarakat Desa Kebadongan, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen. “Barang bukti yang kita dapatkan, kita amankan dari para tersangka hasil KKyD,”jelas Iptu Tugiman, Kamis (22/4).
Para tersangka ditangkap polisi berawal dari informasi masyarakat setempat pada hari Rabu (21/4) sekitar pukul 01.00.
Dari tersangka SO, petugas Polsek Klirong memperoleh serbuk petasan sebanyak 5 kg, dari tersangka IM berhasil menyita 3 Kg serbuk petasan, serta dari tersangka RY polisi menyita 28 petasan ukuran sedang.
Petasan tersebut rencananya akan dijual kembali secara eceran seharga Rp 130 ribu per Kilogram. Para tersangka memperoleh keuntungan sebanyak kurang lebih Rp 30 ribu untuk setiap kilogram.
Namun rupanya para tersangka hanya berpikir keuntungan. Padahal tak sebanding jika serbuk petasan tersebut meledak dan menghancurkan rumahnya.
Seperti terjadi di gudang rongsok milik Sopandi, warga Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan, Kebumen pada Rabu (21/4) sekitar pukul 11.30 gudangnya nyaris terbakar karena petasan.
Api berasal dari petasan yang dinyalakan anak-anak sehingga apinya merambat ke jerami dan menjalar ke atap gudang.Beruntung api itu bisa segera dipadamkan sebelum membesar dan menjalar ke mana-mana.
Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman mengimbau masyarakat untuk menghindari bermain petasan. Apalagia dampak ledakan itu sangat membahayakan diri dan orang lain, termask harta ebnda atau bangunan.
“Hindari bermain petasan. Selain berbahaya, bermain petasan bisa menyebabkan kebakaran. Mari bersama awasi anak-anak saat bermain,”imbau Iptu Tugiman.
Karena perbuatannya, para tersangka yang diamankan oleh Sat Resnarkoba dan Polsek Klirong dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Komper Wardopo