blank
Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma'arif

JEPARA (SUARABARU.ID) – Turunnya instruksi DPP PDI Perjuangan tanggal 27 Maret 2021 terkait  pengisian jabatan Wakil Bupati Jepara, tidak serta merta membuat proses pengisian jabatan tersebut selesai. Sebab dalam  instruksi tersebut,  DPP PDIP masih mencantumkan 3 nama.

Dalam surat    No. 2766/IN/DPP/III/2021 yang ditandatangani Ketua DPP PDI P Sukur H. Nababan dan  Sekjen Hasto Kristianto  dan ditujukan kepada Ketua DPC PDI P Jepara ini  memang  ada 3 instruksi yang harus dilakukan.

Pertama adalah menetapkan tiga nama  sebagai calon wakil Bupati Jepara  periode 2017 – 2022 yaitu Siti Aizatin, Mulyaji dan Andi Rokhmat.  Selanjutnya,  kepada tiga calon yang telah ditetapkan ditugaskan   untuk melakukan komunikasi politik dan penggalangan dukungan dari fraksi lain di DPRD Jepara  dalam rapat paripurna.

Hasil penggalangan dukungan tersebut  harus dilaporkan kepada DPP  PDI P paling lambat 1 minggu setelah surat tersebut dikeluarkan.

Hanya dua nama

Berdasarkan ketentuan, untuk pengisian jabatan Wakil Bupati dilakukan oleh partai pengusung yaitu PDI Perjuangan  dengan mengusulkan dua nama calon ke DPRD. Selanjutnya DPRD akan menggelar rapat paripurna  untuk memilih Wakil Bupati Jepara periode 2017 – 2022.

Sementara Ketua DPRD  Jepara, Haizul Ma’arif yang dihubungi SUARABARU.ID  Kamis ( 1/4-2021) pagi menyatakan, DPRD belum menerima surat resmi dari DPC PDI Perjuangan terkait dengan pengisian jabatan Wakil Bupati Jepara. “Sesuai ketentuan, partai pengusung harus mengajukan dua nama untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD,” ujar Haizul Ma’arif.

Sementara Ketua DPC  PDI Perjuangan Andang Wahyu Triyanto dan Sekretaris DPC Junarso belum menjawab  permintaan klarifikasi dari  SUARABARU.ID terkait dengan proses selanjutnya untuk pengisian jabatan Wakil Bupati Jepara.

Hadepe