JEPARA (SUARABARU.ID) – Turunnya instruksi DPP PDI Perjuangan tanggal 27 Maret 2021 terkait pengisian jabatan Wakil Bupati Jepara, tidak serta merta membuat proses pengisian jabatan tersebut selesai. Sebab dalam instruksi tersebut, DPP PDIP masih mencantumkan 3 nama.
Dalam surat No. 2766/IN/DPP/III/2021 yang ditandatangani Ketua DPP PDI P Sukur H. Nababan dan Sekjen Hasto Kristianto dan ditujukan kepada Ketua DPC PDI P Jepara ini memang ada 3 instruksi yang harus dilakukan.
Pertama adalah menetapkan tiga nama sebagai calon wakil Bupati Jepara periode 2017 – 2022 yaitu Siti Aizatin, Mulyaji dan Andi Rokhmat. Selanjutnya, kepada tiga calon yang telah ditetapkan ditugaskan untuk melakukan komunikasi politik dan penggalangan dukungan dari fraksi lain di DPRD Jepara dalam rapat paripurna.
Hasil penggalangan dukungan tersebut harus dilaporkan kepada DPP PDI P paling lambat 1 minggu setelah surat tersebut dikeluarkan.
Hanya dua nama
Berdasarkan ketentuan, untuk pengisian jabatan Wakil Bupati dilakukan oleh partai pengusung yaitu PDI Perjuangan dengan mengusulkan dua nama calon ke DPRD. Selanjutnya DPRD akan menggelar rapat paripurna untuk memilih Wakil Bupati Jepara periode 2017 – 2022.
Sementara Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif yang dihubungi SUARABARU.ID Kamis ( 1/4-2021) pagi menyatakan, DPRD belum menerima surat resmi dari DPC PDI Perjuangan terkait dengan pengisian jabatan Wakil Bupati Jepara. “Sesuai ketentuan, partai pengusung harus mengajukan dua nama untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD,” ujar Haizul Ma’arif.
Sementara Ketua DPC PDI Perjuangan Andang Wahyu Triyanto dan Sekretaris DPC Junarso belum menjawab permintaan klarifikasi dari SUARABARU.ID terkait dengan proses selanjutnya untuk pengisian jabatan Wakil Bupati Jepara.
Hadepe