blank

TEGAL (SUARABARU.ID) – Terkait Peraturan Daerah (Perda), DPRD Kota Tegal perlu memperhatikan muatan lokal (local content) untuk break down undang-undang sesuai kondisi dan kebutuhan regulasi lokal.

“Sehingga Perda tidak sekadar menyalin undang-undang di atasnya, tanpa mengatur hal yang terdapat di Kota Tegal,” kata pemerhati dan pakar infra struktur Kota Tegal, yang juga mantan anggota dewan, Abdullah Sungkar saat public hearing DPRD Kota Tegal Sabtu (27/3/2021) malam.

blank
PUBLIC HEARING – Suasana pelaksanaan public hearing DPRD Kota Tegal, membahas tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi. (foto: nino moebi)

Abdullah Sungkar alias Dudung mengatakan, Perda tentang keuangan daerah seharusnya mengatur lebih detail tentang hubungan keuangan antara BUMD sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan dengan kedudukan Kepala Daerah sebagai pemegang kuasa keuangan daerah dan perusahaan daerah.

“Kekuasaan Kepala Daerah yang sangat besar ini harus diatur lebih rinci di dalam peraturan daerah,” tegas Dudung.

Lebih lanjut Dudung menyampaikan tentang kegiatan atau proyek yang tidak selesai dalam satu tahun anggaran juga harus diatur lebih detail. Jangan sampai proyek tahun jamak (multi years) dianggarkan seperti kegiatan yang selesai dalam satu tahun anggaran, walaupun ternyata fisik proyeknya belum jadi dan belum siap digunakan.

“Hal hal seperti itu harus diatur lebih rinci dalam perda. Perda tidak boleh terlalu tergantung pada perkada dalam implementasinya, karena akan mengakibatkan kekuasaan kepala daerah sulit dikontrol,” ungkap Dudung.

Sementara moderator acara sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tegal, Edy Suripno menyatakan sepakat apa yang disampaikan Dudung.

“Ya setuju perlu memasukan lokal content
terutama di Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Edy Suripno yang akrab di panggil Uyip.

Uyip mencontohkan lokal content seperti CSR (Corporate Social Responsibility) yang merupakan pendekatan bisnis dengan memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan bagi seluruh pemangku kepentingan dan pengelolaan pekerjaan multi years.

Public hearing DPRD Kota Tegal menyoroti
Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan atas Perda Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi yang keberadaannya menjadi perhatian publik.

Nino Moebi