TUBAN (SUARABARU.ID) – Setelah sempat berubah menjadi tempat ibadah agama Buddha, kini status Kelenteng Kwan Sing Bio, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, resmi kembali menjadi Tempat Ibadah Tri Darma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong.
Kepastian tersebut seiring terbitnya Surat Keputusan (SK) Dirjen Bimbingan Masyarakat (Binmas) Buddha, Caliadi, SH MH, No : B.772 DJ.VII/Set.VII/HK.00/3/2021, tertanggal 25 Maret 2021, dengan Hal: Pelaksanaan Putusan PTUN.
SK yang ditandatangani Caliadi, SH.MH tersebut ditujukan kepada pengurus/umat Tempat Ibadah Tri Darma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban.
Isi lengkap SK tersebut adalah: Dalam rangka melaksanakan Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor : 177/G/2020/PTUN-JKT, tertanggal 2 Maret 2021 dengan ini mencabut Putusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama RI berupa:
- Tanda Daftar Rumah Ibadah Agama Buddha (08.06.35.23.00708), tertanggal 8 Juli 2020; dan
- Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama RI Nomor: B.1196.DJ.VII/DT.VII.l/BA.01.1/07/2020, tertanggal 13 Juli 2020, Hal: Pengurus dan Penilik TITD (Tempat Ibadah Tri Dharma) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban.
Untuk selanjutnya status pendaftaran TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban dikembalikan kepada Umat Tri Dharma Tuban.
‘’Dengan adanya surat keputusan itu Kelenteng Kwan Sing Bio statusnya kembali seperti semua, yakni sebagai Tempat Ibadah Tri Dharma. Bukan hanya digunakan sebagai tempat ibadah umat yang beragama Buddha,’’ ungkap tokoh Khonghucu dan Ketua Penilik (demisioner) TITD Kelenteng Kwan Sing Bio, Alim Sugiantoro, semalam.
Makin Jelas
Seperti diberitakan sebelumnya, konflik di internal pengurus kelenteng itu karena terjadi kekosongan kepengurusan sejak tahun 2013. Dampak konflik itu memunculkan dua kubu, yakni pihak Alim Sugiantoro dan Tio Eng Bo. Bahkan hingga merambah ke ranah hukum.
Gerbang pintu kelenteng sempat digembok, sehingga menimbulkan kegaduhan. Ritual sembahyang bersama dalam rangka Hari Ulang Tahun YM Kongco Kwan Sing Tee Koen ke-1860, Kamis, (13/8/2020), akhirnya juga ditiadakan. Puluhan umat juga terpaksa menggelar ritual sembahyang bersama yang digelar di depan gerbang kelenteng.
Juga sempat muncul polemik terkait TITD Kwan Sing Bio oleh kubu Tio Eng Bo diajukan ke Kemenag sebagai rumah ibadah Buddha. Namun kemudian Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban, tetap sebagai Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD).
PTUN juga membatalkan keputusan Dirjen Bimas Budha Kemenag yang menyebut Kelenteng Kwan Sing Bio sebagai rumah ibadah agama Buddha.
‘’Dengan terbitnya SK Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha yang mencabut SK penetapan sebelumnya itu, kini status TITD Kwan Sing Bio makin jelas, dan tak perlu dipersoalkan lagi,’’ ungkap Alim, panggilan akrab Alim Sugiantoro.
Sebelum terbitnya SK Dirjen sebagai tindak lanjut keputusan PTUN tersebut, pada Selasa (09/03/2021) lalu juga telah ditandatangani kesepakatan damai antar pihak yang selama ini berkonflik.
Bersamaan dengan kesepakatan damai itu ada tiga pengusaha besar/konglomerat yang diberi mandat untuk menangani pengelolaan tempat ibadah terbesar di Asia Tenggara itu.
Ketiga pengusaha besar tersebut adalah Alim Markus (Bos Maspion Group), Soedomo Mergonoto (pemilik perusahaan Kopi Kapal Api), dan Paulus Welly Afandi (pengusaha besar asal Surabaya.
Ketiga tokoh pengusaha tersebut, juga dinilai telah berjasa atas dibukanya gerbang masuk kelenteng yang sebelumnya digembok selama 3 bulan sejak 28 Juli 2020 sebagai buntut kegaduhan di internal pengurus.
Menurut Alim, sejak adanya kesepakatan damai, ketiga tokoh itu yang akan mengatur dan membenahi Kelenteng Kwan Sing Bio sehingga tercipta kedamaian dan kesejukan di tempat ibadah serta umat bisa sembahyang dengan tenang dan nyaman.
Alim sendiri juga mengaku lega setelah terjadi penyerahan kekuasaan kepada 3 tokoh yang mempunyai kapasitas pendamai dan pengelola.
“Saya benar-benar merasa lega. Semoga bisa memberikan yang terbaik untuk kelenteng Kwan Sing Bio. Saya berharap ada perbaikan sistem manajemen secara keseluruhan. Muaranya umat sejahtera dan terjadi peningkatan pelayanan bagi masyarakat yang ingin beribadah di kelenteng ini,” ungkap dia usai penandatanganan kesepakatan damai.
sb