blank
Karyawan Perhutani yang tergabung dalam Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani dan Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani (SP2P) saat menyampaikan pernyataan sikap. Foto: Ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Perum Perhutani ada kemungkinan terpaksa merumahkan 6.000 orang pegawainya jika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 itu nantinya jadi dilaksanakan. PP tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang diselaraskan dengan UU No 11 Tahun 2020.

PP tentang Cipta Kerja itu memberikan dampak salah satu konsekuensinya adalah lepasnya sekitar satu juta hektar lahan, yang sebelumnya termasuk dalam kawasan hutan negara, yang dikelola Perhutani.

Saat ini Perum Perhutani masih dipercaya untuk mengelola kawasan hutan negara seluas 2,4 juta hektar di pulau Jawa dan Madura.

“Dengan 18 ribuan karyawan untuk mengelola 2,4 juta hektare lebih saat  ini, maka apabila luasan lahan dikurangi satu juta, lalu nasib 6.000 karyawan Perhutani beserta keluarganya mau dikemanakan?” ungkap Muhammad Ikhsan, Ketua Umum (Ketum) Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani dalam rilis yang dikirim ke suarabaru.id.

Hal yang sama disampaikan Slamet Juwanto, Ketum Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani (SP2P) dalam pernyataan sikap bersama di Semarang, atas nama para karyawan Perum Perhutani.

Kedua pucuk pimpinan organisasi serikat  karyawan Perum Perhutani itu, mengharap pemerintah yang telah mengeluarkan  regulasi itu mau bertanggung jawab atas masa depan segenap karyawan dan keluarga terdampak oleh terbitnya PP terbaru di bidang Kehutanan tersebut.

Kepastian Areal Kerja

Selain mempertanyakan kelanjutan nasib segenap jajarannya, kedua organisasi serikat  karyawan Perum Perhutani itu, dalam pernyataan sikap bersama per tanggal 23 Maret itu juga mengkhawatirkan kemungkinan akan ketiadaan kepastian akan luasan areal pekerjaannya nanti.

“Kami karyawan Perum Perhutani juga berharap jika nanti sampai terjadi pengurangan areal kerja sebagai konsekuensi penerapan program Perhutanan Sosial, agar tetap diberikan  kepastian areal yang dikelola Perhutani dengan penapisan sesuai kriteria,” tutur Ikhsan.

Untuk diketahui, Program Perhutanan Sosial adalah produk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai bentuk tindak lanjut atas terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui PP No 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Dalam pernyataan sikap bersama itu, kedua organisasi serikat  karyawan Perum Perhutani itu tetap mengakui bahwasanya Program  Perhutanan Sosial merupakan program unggulan pemerintah untuk membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan kualitas sumber daya hutan.

Untuk itu anggota Sekar Perhutani dan SP2P yang berjumlah sekitar 18 ribu karyawan ini siap mengawal implementasinya di lapangan agar tidak sampai terjadi ekses-ekses seperti kerugian negara. “Kegugian negara itu bisa dalam bentuk kerusakan lingkungan maupun beragam bentuk penyalahgunaan wewenang,” kata Ikhsan Juwanto.

Pernyataan sikap itu juga menyebutkan, karyawan Perhutani meminta agar program tersebut dilaksanakan dengan konsisten dan dapat memperkuat kelangsungan bisnis Perum Perhutani sesuai janji pemerintah.

wied