SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kejaksaan RI tengah berupaya dalam pengusulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan Jaksa Agung R. Soeprapto.
Hal itu diungkap dalam kegiatan seminar ‘Pengusulan Jaksa Agung R. Soeprapto sebagai Pahlawan Nasional’ yang dilaksanakan secara virtual pada Rabu, 17 Maret 2021.
Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng, Priyanto bersama jajarannya menyatakan siap mendukung usulan Kejaksaan RI untuk pemberian gelar pahlawan nasional terhadap mantan Jaksa Agung R. Soeprapto.
“Kami sangat mendukung pengusulan Jaksa Agung ke-4 RI, R. Soeprapto sebagai pahlawan nasional,” kata Priyanto di kantor Kejati Jateng, Kamis (18/3/2021).
Dijelaskan Priyanto, bahwa R Soeprapto menjabat sebagai Jaksa Agung selama sembilan tahun sejak 2 Desember 1950 hingga 4 Juli 1959.
“Hingga saat ini, R Soeprapto menjadi satu-satunya Jaksa Agung yang menjabat selama sembilan tahun,” katanya.
Disebutkan, pada 22 Juli 1967, Soeprapto ditetapkan sebagai Bapak Korps Kejaksaan berdasarkan Surat keputusan Jaksa Agung Mayjen Sugih Arto No. Kep. 061/DA/7/1967.
“Keputusan tersebut didasari atas jasa Soeprapto di bidang penegakan hukum dan undang-undang,” terang Priyanto.
Soeprapto dianggap gigih dalam memberantas semua hambatan dalam penegakan hukum. “Yang terpenting adalah semasa menjabat sebagai Jaksa Agung, sifat kebapakannya sangat dirasakan oleh hampir setiap orang yang berada di bawah pimpinannya,” imbuh Priyanto.
Menurut Priyanto, sudah selayaknya R. Soeprapto ditetapkan sebagai pahlawan nasional.
Ning