JAKARTA (SUARABARU.ID) Penetapan status tersangka terhadap enam anggota Laskar Front Pembela Islam yang tewas dalam insiden di kilometer 50 tol Cikampek, mendapat respon beragam.
Menurut penyidik penetapan status tersangka masih akan dikaji lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum.
Keenam korban tewas yakni adalah Ahmad Sofiyan alias Ambon, Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lurfi Hakim, Muhammad Reza, dan Muhammad Suci Khadavi.
Mereka meninggal dunia pada Senin, 7 Desember 2021.
Menanggapi hal itu, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Fadli Zon menyebut bahwa penetapan sebagai tersangka sdalah sebuah ketidakadilan.
“Luar biasa ketidakadilan dipertontonkan,” tulisnya di @fadlizon pada 4 Maret 2021.
Menurutnya, sejarah akan mencatat dan penegakan keadilan akan datang pada waktunya.
“Sejarah mencatat ini. Dan pada waktunya pasti akan ada penegakkan keadilan. Al Fatihah utk 6 syuhada,” pungkasnya.
Keputusan resmi Bareskrim Polri itu lantas menuai banyak kritikan dari berbagai pihak hingga para pengamat hukum.
Hal itu akhirnya membuat polisi menghentikan penyidikan kasus penyerangan enam Laskar FPI.
BeritaDIY