GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Seorang ibu bernama Srn (36), warga Desa Jumo, Kecamatan Kedungjati, Grobogan mencuri perhiasan di sebuah toko emas di Jalan Gajahmada, Lingkungan Jambangan, Kecamatan Wirosari.
Dalam aksinya, Sr melakukan pencurian tersebut dengan berpura-pura menjadi pembeli emas dibantu dua temannya, Sabtu (26/2/2021) lalu.
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan menjelaskan, saat melakukan aksinya, Sri bersama Tr (30), temannya, datang ke toko emas Cindelaras. Saat itu keadaan toko ramai pembeli. Layaknya pelanggan lainnya, karyawan toko melayani keduanya.
“Pada saat datang ke toko tersebut, keduanya bermaksud mencari perhiasan emas. Mereka meminta kepada karyawan toko untuk mengambilkan kalung yang diinginkan. Salah satu pelaku meminta kepada karyawan tersebut untuk mencarikan kalung emas dengan motif lainnya. Pada saat lengah, kalung yang dibawa satu pelaku langsung diselipkan ke lengan dalam sweater yang dipergunakan pelaku,” jelas AKBP Jury, saat konferensi pers, Selasa (2/3/2021).
Tindakan tersebut berulang dilakukan oleh kedua pelaku hingga mendapatkan tiga bentuk perhiasan emas yang masing-masing diselipkan ke lengan sweater dan kantong celana milik pelaku.
Setelah melakukan aksinya, keduanya mengatakan kepada karyawan tidak jadi membeli karena tidak punya cukup uang.
“Setelah mereka pergi, karyawan toko baru menyadari bahwa penjualan hari itu ada kekurangan atau selisih tiga emas yaitu satu buah gelang rantai emas dan dua buah kalung emas. Dari rekaman CCTV tersebut terungkap bahwa emas tersebut dicuri dua pelaku yang berpura-pura sebagai pembeli tersebut,” tambah AKBP Jury.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Mapolsek Wirosari. Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV, petugas berhasil menangkap dua dari empat pelaku pencurian emas tersebut yakni Ah (32) dan Sr (36). Sementara dua lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.
Terdesak Kebutuhan Ekonomi
Di hadapan Kapolres, Sr yang sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga tersebut menyesal telah melakukan tindakan criminal itu. Ia bersama rekan-rekannya yang lain mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Tiga jenis perhiasan yang dicurinya itu langsung dijual untuk membeli kebutuhan dapur.
“Uang hasil penjualan langsung dibelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari. Saya melakukan ini karena terdesak kebutuhan ekonomi,” ujar Sr.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 19 bungkus mi kering, 30 bungkus tepung beras bermerek, delapan bungkus tepung beras tanpa merek, dan delapan bungkus gula ukuran setengah kilogram.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pencurian yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau pencurian yang di lakukan oleh dua orang atau lebih dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. Kini kedua tersangka mendekam di jeruji besi Mapolres Grobogan. Sementara dua pelaku lainnya masih berstatus buron.
Hana Eswe