blank
Ketua PWI Jateng Amir Machmud saat memberi sambutan dalam Konferkab PWI Kudus. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Ketua PWI Jawa Tengah, Amir Machmud menegaskan wartawan memiliki tugas besar dalam menjaga hak-hak masyarakat. Keberadaan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan hanya berfungsi melindungi wartawan, tapi yang lebih penting adalah bagaimana menjamin agar hak publik untuk bisa mendapatkan informasi yang terpercaya.

Hal tersebut disampaikan Amir Machmud saat memberi sambutan dalam Konferensi PWI Kudus di Aula Diskominfo Kudus, Selasa (2/3).

“Wartawan harus punya martabat yang dijaga. Bagaimana menjaga agar informasi yang diberikan ke publik tetap terpercaya dan akuntabel,”kata Amir.

Dikatakan, salah satu fungsi pers sebagai kontrol sosial, tak mungkin bisa terjadi jika tanpa ada kebebasan. Namun demikian, kebebasan yang dimiliki pers tak bisa terlepas dari tanggung jawab sosial menjaga kebhinekaan, serta merawat keragaman.

“Kebebasan yang bertanggung jawab harus berlandaskan pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Di balik kebebasan itu terdapat juga hak masyarakat yang melekat pada fungsi pers. Maka dari itu kita harus bisa meyakini bahwa Undang-Undang Pers ini bukan hanya untuk melindungi wartawan yang menjalankan tugas saja, tetapi memiliki nuansa perlindungan terhadap masyarakat,” ujarnya.