JAKARTA (SUARABARU.ID) Perpres yang mengatur pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (Miras) resmi dicabut oleh Presiden Jokowi.
“Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan disiarkan melalui Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).
Presiden Jokowi menyatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan masukan dari ulama termasuk sejumlah ormas Islam.
Ia menyebut, diantaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan lainnya.
“Dan juga masukan dari provinsi dan daerah,” tambahnya.
Seperti kita ketahui bersama, sejak dikeluarkannya Perpres tersebut memunculkan pro dan kontra.
Keputusan Presiden mencabut Perpres juga mendapat apresiasi dari Politisi PKS, Mardani Ali Sera.
Menurutnya, pencabutan lampiran soal investasi miras itu menyelamatkan program SDM yang digagas Jokowi.
Anggota Komisi II DPR RI itu juga mengingatkan agar hal serupa jangan sampai terulang kembali.
KBRN-Wahyu