Lebih lanjut, Amir mengatakan peran UU Pers yang ada saat ini salah satunya adalah bagaimana menciptakan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Sebab, ada kemungkinan kebebasan pers dapat menimbulkan anarki jurnalistik yang dapat muncul lewat pemberitaan media yang tidak terkontrol.
“Wartawan bukanlah profesi yang tak tersentuh. Oleh karena itu, kebebasan yang dimiliki harus dipergunakan secara bertanggung jawab. Oleh karena itu undang-undang ini melindungi masyarakat lewat hak jawab, hak tolak, dan hak koreksi,” kata Pemimpin Umum Suarabaru.id tersebut.
Dalam sambutannya, Amir juga menegaskan profesionalitas wartawan kini menjadi PR besar bagi berbagai macam organisasi profesi wartawan yang ada.