blank
Akhmad Uwes Qoroni

SLAWI (SUARABARU.ID) – Program relaksasi kembali diberikan Pemerintah Kabupaten Tegal. Kini menyasar pelaku usaha di sektor transportasi, yakni angkutan penumpang umum, baik yang beroperasi di tingkat desa maupun penghubung dalam kota maupun lintas perbatasan (kota/kabupaten).

Hal tersebut diwujudkan dengan diterbitkanya Peraturan Bupati Tegal Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Pembebasan Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Pedesaan dan Perbatasan. ”Mulai 1 Maret 2021 gratis biaya uji berkala kendaraan bermotor,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal, Akhmad Uwes Qoroni, di ruang kerjanya, Selasa (2/2/2021).

Program ini hanya berlaku bagi angkutan umum pedesaan, angkutan umum perkotaan dan angkutan penumpang umum perbatasan yang ber-TNKB Kabupaten Tegal dan memiliki JBB sampai dengan 3.500 Kg serta memenuhi persyaratan lain.

Menurutnya, persyaratan lain untuk gratis biaya uji yaitu surat pengantar dari DPC Organda Kabupaten Tegal, foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan, fotocopy KTP Pemohon dan Nomor HP/WA , fotocopy Surat Keputusan Izin Trayek/ Kartu Pengawasan yang masih berlaku dan Sertifikat Registrasi
Uji Tipe (SRUT) khusus kendaraan baru.

“Diharapkan DPC Organda Kabupaten Tegal untuk menerbitkan surat pengantar dengan waktu seminimal mungkin, sehingga tidak merugikan calon pemohon dan turut berperan aktif dalam mensosialisasikan program pembebasan biaya retribusi uji berkala kendaraan bermotor bagi angkutan umum,” ungkapnya.

Menurut Uwes, kebijakan membebaskan pungutan Retribusi Uji Berkala bagi Angkutan Umum ini bisa meringankan beban bagi para pengusaha angkutan umum yang kehilangan banyak penumpang akibat pandemi Covid 19.

Arif Rahman