blank
Para pelaku perampasan uang setoran milik toko emas Semar Nusantara sebesar Rp429 juta beserta barang buktinya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang. Senin (1/3/2021). Foto : Dok. Humas Polda Jateng.

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Unit Resmob Polrestabes Semarang berhasil membekuk tersangka pelaku perampasan uang setoran sebesar Rp 429 juta milik toko emas Semar Nusantara.

Ternyata tersangka pelakunya adalah petugas security internalnya sendiri. Pelaku terpaksa ditembak kakinya, karena berusaha kabur saat hendak ditangkap, di Jalan Menteri Supeno, Semarang Selatan.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pelaku bernama Aris (43) warga Jalan  Gergaji Pelem Raya, Mugasari, Semarang Selatan,  ditangkap dalam sebuah penggerebekan di Dukuh Ngularan Kabupaten Kendal, bersama rekanya Mustakim dan Bisri yang turut membantu.

“Kita tangkap dengan sisa uang barang bukti sebanyak Rp 202 juta, dua sepeda motor dan empat buah HP hasil pembelian dari uang kejahatan,” ungkap Kombes Irwan saat konfrensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (1/3/2021).

blank
Kombes Pol Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang saat memberikan keterangan terkait perampasan uang setoran milik toko emas Semar Nusantara sebesar Rp429 juta di Mapolrestabes Semarang. Senin (1/3/2021). Foto : Dok. Humas Polda Jateng.

Kombes Irwan menambahkan, pelaku Aris yang sudah bekerja selama dua tahun di toko emas Semar Nusantara, Jalan Jendral Sudirman ini, nekat melakukan perampasan karena faktor ekonomi.

“Ada utang pribadi yang harus diselesaikan oleh Aris. Ia terlilit utang puluhan juta rupiah,” imbuhnya.

Sementara itu, tersangka Aris mengaku, setelah merampas uang setoran bank, ia naik ojol menuju tempat persembumyianya di kawasan Boja Kabupaten Kendal. Dari uang yang didapat, Rp150 juta diserahkan pada istrinya, sebagian lagi dibelikan dua unit sepeda motor bekas.

“Sisanya saya suruh simpankan rekan Mustakim dan Bisri dengan saya kasih imbalan,” katanya.

Tersangka Aris ini, juga pernah ditahan lima bulan dalam kasus perjudian pada tahun 2013 silam. Petugas Resmob juga menyita senjata air gun yang dilakukan untuk menodongkan kepada korbanya saat hendak menyetorkan uang di bank. Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Absa-wied