KUDUS (SUARABARU.ID) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, mulai mendeteksi aktivitas produksi rokok ilegal di Kabupaten Jepara.
“Selama ini, rokok ilegal lebih dominan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyatan, Jepara. Akan tetapi, saat ini mulai ada pergeseran tempat yang menyebar ke beberapa daerah di Jepara sebagai upaya menghindari perhatian petugas Bea dan Cukai,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Senin (1/3).
Ia mencatat fenomena tersebut mulai terlihat pada tahun 2020. Bahkan, penyebarannya tidak satu kecamatan, tetapi menyebar ke beberapa kecamatan.
Meskipun demikian, pihaknya tetap melakukan pengawasan dengan ketat dengan harapan semua bentuk pelanggaran di bidang cukai rokok bisa ditindak. Apalagi, saat ini perizinan menjadi produsen rokok legal sangat mudah.