blank
Kantor Desa Tlogorejo Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak, yang sampai saat ini belum ada kepala desanya. Foto : Istw

DEMAK (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak diduga telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses pelantikan Kepala Desa Tlogorejo Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak.

Hal itu disampaikan oleh Machasinrochman SH, kuasa hukum Asmadi, Calon Kades Tlogorejo yang punya hak untuk dilantik menjadi kepala desa.

“Calon Kepala Desa (Kades) Tlogorejo yang menang dan memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan Kades tahun 2016 silam atas nama Asmadi dengan jumlah suara 2435, sama sekali belum pernah dilantik, Bupati malah mengeluarkan surat tentang Pilkada Antar Waktu (PAW) dengan Nomor : 140/0232, tanggal 15 Januari 2021 lalu, padahal tidak memiliki payung hukumnya dalam  proses PAW tersebut,” kata Machasinrochman.

Dengan begitu, kata Machasinrochman, Asmadi kan harusnya memiliki hak untuk dilantik. Tapi sampai sekarang, hal itu tidak pernah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Demak.

“Jika mencermati aturan yang ada, di Perda Kabupaten Demak Nomor 5 tahun 2015 tentang Kepala Desa, tidak mengatur tentang adanya proses PAW seperti kasus yang terjadi di Desa Tlogorejo,” terang Machasinrochman, kepada awak media di rumah Asmadi.

Disampaikan juga oleh Machasin, bahwa keluarnya Surat Bupati Demak tentang PAW tersebut, karena adanya putusan Mahkamah Agung No. 74. PK/TUN/2016 tertanggal 9 April 2018 tentang pembatalan Keputusan Bupati Demak tentang Saudara Muhtarom, BA sebagai Kepala Desa Tlogorejo Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak Masa Jabatan 2016-2022 tanggal 31 Oktober 2016.

“Jadi jelas, ada dugaan selain melakukan pelanggaran HAM, karena tidak melantik calon Kades yang memiliki hak untuk dilantik, Bupati Demak diduga juga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Perda, karena mengeluarkan surat tentang PAW yang tidak ada payung hukumnya atau ilegal,” tandas Machasin.

Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015, paparnya, disebutkan bisa dilakukan PAW terhadap desa yang yang kepala desanya berhenti karena permintaan sendiri dan kepala desa yang diberhentikan oleh Bupati tanpa usulan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) apabila terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

blank
Machasinrochman, SH, kuasa hukum Asmadi, Calon Kades Tlogorejo Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak yang memiliki hak untuk dilantik menjadi Kepala Desa. Foto : Absa

“Ya jika seperti ini terus, jelas rakyat tidak akan menang melawan kekuasaan. Karena sebenarnya, sudah ada surat dari BPD Tlogorejo yang ditujukan kepada Bupati Demak untuk dilakukan pelantikan terhadap Pak Asmadi sebagai Kepala Desa, yang telah diumumkan sebagai calon Kades yang menang dan memiliki suara terbanyak. Tapi sampai detik ini,  tetap belum ada surat keputusan Bupati Demak untuk melantik Pak Asmadi sebagai Kades Demak,” pungkas Machasinrochman.

Sementara pihak Pemerintah Kabupaten Demak, melalui Sekretaris Daerah dr Singgih Setyono MM saat dikonfirmasi suarabaru.id melalui pesan WhatsApp, terkait permasalahan proses pilkada dan proses pelantikan Calon Kepala Desa Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak, tidak memberikan jawaban. Ditelponpun juga tidak dijawab.

Absa-wied