blank
Diduga memiliki sabu-sabu seberat 0,5 gram, Saeful Mahmud (38) warga Dusun Paingan, Desa Trasan Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung. Foto:  Yon

TEMANGGUNG (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mengamankan Saeful Mahmud (38) warga Dusun Paingan, Desa Trasan Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

“Penangkapan tersangka ini berawal adanya informasi adanya transaksi narkotika di tepi  Jalan Raya Kedu-Parakan, tepatnya di Desa Kedu, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung,” Kasat Narkoba Polres Temanggung, AKP Bambang Sulistyo

Bambang mengatakan, ketika  hendak ditangkap, tersangka berupaya menghilangkan barang bukti dengan  membuang  sabu-sabu yang dibungkus plastik transparan berwarna putih. Namun petugas mengetahui, sehingga saat itu juga barang bukti itu langsung diambil oleh tersangka dan kemudian diserahkan ke petugas.

Ia menjelaskan, dari tangan tersangka , petugas  mengamankan narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip itu dengan berat 0,51 gram.

Dari pengakuan  tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir truk itu, barang haram tersebut dibeli dari seseorang yang bernama Cun dengan harga  Rp 550.000.  Adapun cara  membelinya secara  online melalui WhatssAps dan  dikasih petunjuk untuk mengambil barang itu setelah dibayar lewat transfer ATM bank.

“Hingga saat ini, kami masih memburu Cun yang diduga sebagai penjual sabu-sabu kepada Saeful,” kata mantan Kasat Sabhara Polres Magelang ini.

Bambang mengatakan, dari hasil penyidikan, tersangka selain diduga sebagai pembeli dan memakai sabu-sabu meski baru pertama kalinya.

Atas kasus tersebut, Saeful yang pernah menjalani hukuman pidana penjara karena tindak kejahatan penipuan tersebut, harus kembali merasakan dinginnya tembok tahanan. Karena, Pasal 141 Ayat 1 Subsidar Pasal 112 Ayat 1 Subsidar Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan, ancaman pidana penjara minimal empat tahun maksimal 12 tahun, dan pidana denda minimal Rp 800 ribu maksimal Rp 8 miliar.

Yon-wied