Meskipun sudah tersedia lima kamera CCTV yang terpasang di lima tempat, masih perlu melakukan survei apakah perangkatnya itu benar-benar siap dioperasikan atau tidak, termasuk keandalan jaringan internetnya sehingga setiap saat bisa digunakan untuk memantau ada tidaknya pelanggaran lalu lintas.
Pihaknya juga masih harus menggelar rapat dengan berbagai pihak terkait untuk mendukung kelancaran pemberlakuan ETLE di Kabupaten Kudus.
Dalam pemberlakuan tilang elektronik nantinya, kata dia, tidak perlu lagi menggunakan operator karena sudah ada program yang bisa langsung mendeteksi secara otomatis ketika ada pelanggaran lalu lintas.
“Nantinya, setiap ada pelanggaran yang tertangkap kamera CCTV bisa langsung diketahui karena ada laporan tersendiri dan bisa memantau selama 24 jam tanpa henti. Berbeda jika harus menyiapkan operator, ketika sedang kelelahan atau mengantuk, bisa saja melewatkan pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.