Setelah semuanya siap, maka akan diperkenalkan kepada masyarakat bahwa di Kabupaten Kudus akan mulai diberlakukan tilang elektronik. Tanpa ada petugas, ketika terjadi pelanggaran lalu lintas dan tertangkap kamera CCTV akan diberikan tilang.

Ia mengingatkan masyarakat jangan sekali-sekali melakukan pelanggaran lalu lintas karena nantinya terpantau selama 24 jam nonstop. Sebelumnya Satlantas Polres Kudus juga sering mengingatkan masyarakat melalui berbagai kegiatan agar mematuhi tata tertib berlalu lintas.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Putut Sri Kuncoro mengungkapkan Pemkab Kudus membantu dalam hal penyediaan fiber optic sehingga bisa memonitor pelanggaran lalu lintas di setiap lokasi pemasangan kamera CCTV.

Kamera CCTV milik Dishub Kudus yang rencananya dimanfaatkan untuk tilang elektronik, yakni yang terpasang di Perempatan Barongan, Pentol, DPRD, dan Alun-alun Kudus.

Tm-Ab

848 Personel Polres Kudus Lakukan Vaksinasi Hingga Jumat Mendatang

Pertanyakan Korupsi Dana Desa Rp 1,3 M, Warga Lau Geruduk Mapolres Kudus