blank

REMBANG (SUARABARU.ID) – Edy Supriyanta Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Rembang sekaligus jabatan  Pelaksana Harian (Plh) Bupati Rembang siap kawal pelaksanaan PPKM Mikro.

Penunjukkan Edy Supriyanta sebagai Plh Bupati Rembang berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 131/0002748 Tahun 2021 tentang Penunjukan Pelaksana Harian Bupati dan Walikota di Provinsi Jawa tengah.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan melantik secara virutal 25-26 Februari 2021.

Jabatan ini berlaku hingga pelaksanaan pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih hasil pilkada 2020.

Sebelum menjabat Plh Bupati Rembang, Edy Supriyanta menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Rembang sejak tanggal 4 Desember 2020.

Sebagai Plh Edy menyatakan akan melakukan percepatan pelaksanaan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. “Kami sudah rapat dengan Pemkab dan mengundang KPU serta (Sekretariat Dewan)”.

Tugas lainnya, sebagai Plh,  Edy  akan memastikan semua kegiatan administrasi dan surat menyurat tetap berjalan lancar.

Tidak kalah penting, ia juga akan tetap menjaga komitmen melaksanakan PPKM Mikro untuk terus dilanjutkan karena hasilnya sangat signifikan.

Edy berkisah, “Februari ini ( pengendalian Covid 19 ) makin baik. Di awal Corona ( Rembang ) sempat ( jadi zona ) merah bahkan hitam,  sekarang jadi ( sudah jadi zona ) kuning.

Ini berkat kepedulian Pemda dan Komperindas setempat dengan melibatkan unsur-unsur terkait, bahkan sampai tingkat desa,”

Edy mengungkapkan, Februari ini pasien Covid 19 yang dirawat di rumah sakit 16 orang. Padahal puncak pandemi jumlahnya sampai 200 orang membuat Rembang sempat masuk zona merah, bahkan hitam.

Prestasi ini membuat Pemkab Rembang makin giat  menerapan protokol kesehatan. Hasilnya, dua kecamatan mereka yaitu Gunem dan Bulu berhasil masuk kategori hijau.

Sebagai Plh bupati Rembang, Edy  memiliki batasan seperti tidak boleh membuat kebijakan keuangan dan kebijakan terkait pengangkatan jabatan. Plh Bupati juga  memiliki hak untuk menempati rumah dinas bupati.

Tidak ada keinginannya pindah menempati rumah dinas bupati. Selain karena dia sudah memiliki rumah tinggal di Rembang, pindah ke rumah dinas hanya untuk beberapa hari, justru akan merepotkan.

Riyan/Sol-mul