BLORA (SUARABARU.ID)– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora, berhasil mengamankan D alias Utuk (51), seorang warga Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora yang diduga melakukan tindak pidana illegal logging, pada Kamis (11/2/2021).
Tersangka D kini diamankan petugas sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah warung di Desa Kediren, Kecamatan Randublatung. Hal itu seperti disampaikan Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama SIK didampingi Kasatreskrim AKP Setiyanto SH MH, saat konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora, Senin (15/2/2021).
Dikatakan Kapolres, kejadian berawal dari laporan I Wayan Sudana (51), salah satu petugas Perhutani setempat menyebutkan, pada Kamis (9/5/2019) mendapati tersangka D ada di petak 97 C, sedang mengangkut kayu dengan ukuran 220 cm x 20 cm x 20 cm, dengan menggunakan sepeda motor tanpa Nopol.
BACA JUGA: Satreskrim Polres Blora Tangkap 3 Pelaku Pembalakan Liar
Merasa dirinya terancam tersangka D langsung menurunkan kayu dengan cara memotong tali pengikat dengan kapak yang dibawanya. Dan tersangka berhasil melarikan diri dengan sepeda motornya.
Sempat masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Blora selama 20 bulan, akhirnya tersangka berhasil diamankan Tim Resmob Polres Blora, yang dipimpin Kaur Bin Ops Iptu Edi Santosa SH dan Kanit Resmob Ipda Budi Santosa SH, Kamis (11/2/2021), saat berada di sebuah warung di Desa Kediren, Kecamatan Randublatung.
”Tersangka D alias Utuk ini adalah residivis curas yang bebas dari Lapas Blora tahun 2019. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini, satu batang kayu jati ukuran 220 cm x 20 cm x 20 cm, serta satu batang kayu jati ukuran 170 cm x 30 cm x 26 cm,” ucap Kapolres Blora.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 12 huruf (e) jo pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI No 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Wahono-Riyan