SEMARANG (SUARABARU.ID) – Viralnya video beberapa mobil yang berhenti di bahu jalan karena mengalami pecah ban dan pelek akibat kejeblos lubang besar di tengah jalan tol, membuat ramai di kalangan masyarakat.
Video berdurasi 59 detik itu beredar sejak Minggu malam (7/2/2021) di berbagai media sosial menayangkan sejumlah mobil sedang berhenti sambil menyalakan lampu hazard di bahu jalan ruas tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di kilometer 39 arah Jakarta.
Jika dicermati percakapan dalam video tersebut, ada sekitar 20 mobil lebih yang sedang berhenti di bahu jalan itu telah mengalami pecah ban dan pelek akibat kejeblos kedalam lubang besar di tengah jalan tol.
Menurut Independent Tire & Rim Consultant yang juga Wakil Ketua Aptrindo Jateng & DIY, Bambang Widjanarko menjelaskan, akan sangat berbahaya jika seorang pengemudi secara refleks menghindari lubang yang tiba-tiba muncul dihadapannya.
Bahkan pengemudi harus mengerem mendadak mobil yang sedang dalam kecepatan tinggi, karena bisa mengakibatkan kecelakaan beruntun.
“Kebanyakan pengemudi akan memilih tetap berada di jalurnya sambil menabrakkan mobilnya ke lubang tersebut, dengan konsekuensi akan mengalami pecah ban dan pelek,” tutur Bambang kepada SUARABARU.ID di Semarang, Kamis (11/2/2021).
Dikatakan, akibat kejeblos lubang di jalan tol, biasanya ban akan menderita kerusakan jenis pencil bulge (kembung sebesar pensil), impact break (luka bentur), cut burst (telapak terpotong atau jebol).
“Selain ban, pelek, baut, roda dan per atau suspensi, juga bisa mengalami kerusakan jika menabrak lubang yang cukup dalam dengan kecepatan tinggi. Berbeda jika sejak awal pengemudi sudah menyadari sedang melintasi jalanan rusak, tentunya dia akan mengemudi secara perlahan dan lebih hati-hati,” kata Bambang.
“Beruntung pihak Jasa Marga sudah menyatakan siap memberikan ganti rugi sesuai aturan kepada mobil-mobil yang mengalami kerusakan akibat dari buruknya kondisi jalan tol. Tidak seperti yang terjadi selama ini, karena ketidaktahuan harus minta ganti rugi kemana. Akhirnya pengguna ban dan pelek selalu mencoba mengajukan klaim kepada supliernya,” ungkap Bambang.
Padahal, sambung dia, kerusakan ban dan pelek yang disebabkan oleh benturan atau tusukan jelas-jelas tidak termasuk dalam golongan kerusakan yang bisa mendapatkan garansi dari pabrik ban dan pelek, karena tidak bisa dikategorikan sebagai kesalahan produksi.
“Mestinya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bisa memberikan teguran kepada pengelola tentang buruknya kondisi jalan tol setiap musim hujan tiba, dan kemacetan yang masih sering dialami oleh pengguna jalan berbayar itu,” tandasnya.
Ning