blank
Kapolda Jateng menunjukkan sebagian barang bukti kasus pembunuhan empat orang sekeluarga di Rembang, dalam acara gelar perkara. Foto: dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Tersangka pelaku pembunuhan empat orang dalam satu keluarga di Kabupaten Rembang, pada Rabu (3/2/2021), Sumani (43), warga Desa Pragu RT 002/RW 002 Kecamatan Sulang, Rembang, diketahui tidak mempunyai pekerjaan tetap alias serabutan.

Selain ikut memainkan alat musik gamelan, Sumani terkadang ikut berbisnis jual beli gamelan. Sampai saat ini, Sumani sendiri belum bisa dikonfirmasi, mengingat keadaannya masih belum memungkinkan untuk diajak bicara.

Sumani kini tengah dirawat di ruang ICU RSUD Rembang, dengan penjagaan yang sangat ketat oleh petugas kepolisian. Penjagaan itu juga dilakukan bersama petugas rumah sakit yang dikerahkan, untuk ikut dalam penjagaan khusus ini.

BACA JUGA: Inilah Kronologi Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Rembang

blank
Kronologi pembunuhan juga disampaikan Kapolda, dan mengarah pada satu nama pelaku, Foto: dok/ist

Menurut Informasi dari Ketua RT 002/RW 002 Dukuh Pandak, Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Ramuntani, Sumani ditemukan tergeletak di  parit dalam kondisi basah kuyub, di sekitar Jalan Turusgede arah dari Mondoteko. Oleh para tetangganya, Sumani sempat dibawa pulang.

Pihak keluarga awalnya pun hanya tahu Sumani sakit. Namun pada Sabtu (6/2/2021) pukul 19.00 WIB, Sumani dijemput polisi untuk dimintai keterangan.

Dari informasi pihak kepolisian yang berhasil dikumpulkan, disebutkan, Sumani mencoba bunuh diri. Dugaan ini diperkuat oleh pemeriksaan Labfor, bahwa dalam ginjal Sumani terdapat racun pestisida.

Seperti diberitakan sebelumnya, motif pembunuhan satu keluarga di Dusun Turusgede RT 04/RW 01, Kecamatan Rembang, diduga dendam yang terkait bisnis gamelan.

BACA JUGA: Pembunuhan Sekeluarga di Rembang Bermotif Dendam dan Bisnis Gamelan

Hal itu seperti diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthi, dalam gelar perkara kasus itu di Mapolres Rembang, Kamis (11/2/2021). Dikatakan dia, hal yang mendukung dugaan itu, salah satunya terjadinya transaksi jual beli gamelan antara tersangka dengan korban (Subekti, sebagai pemilik sanggar seni Ongko Joyo).

Beberapa bukti yang telah ditemukan di rumah tersangka, di antaranya uang tunai sebesar Rp 13.100.000 (tiga belas juta seratus ribu rupiah). Selain itu ditemukan pula sebuah gelang perak, sepasang anting-anting, sebuah jarum dan cincin emas.

”Sampai sekarang tersangka masih belum bisa kita meminta keterangan. Informasi dari dokter, tersangka masih dalam pemeriksaan. Tetapi kita sudah bisa menentukan tersangka berdasarkan kesesuaian barang bukti dan petunjuk yang menguatkan dengan beberapa keterangan ahli,” kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, dalam gelar perkara yang dilakukan di Mapolres Rembang, Kamis (11/2/2021).

Ning-Riyan