blank
Kompol Gangsar Subagyo, Wakil Kepala Polres Pekalongan Kota saat melakukan konferensi pers, terkait pengungkapan pencurian truk di Mapolres Pekalongan, Kamis(4/2/2021) sore. Foto: Dok/Humas Polda

PEKALONGAN (SUARABARU.ID)– Aparat Kepolisian Resor Pekalongan Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian sebuah truk KBM bernomor polisi G 1532 LA, sekaligus mengamankan tersangka Ridwan Maulana (27), warga Kelurahan Setono, Kecamatan Pekalongan Timur.

Wakil Kepala Polres Pekalongan Kota, Kompol Gangsar Subagyo di Pekalongan, Kamis (4/2/2021) mengatakan, terungkapnya kasus pencurian itu berawal saat seorang karyawan PT Median Sarana Sejahtera, Komari (43) yang saat itu sedang tidur, dipaksa bangun oleh tersangka.

”Setelah itu, tersangka mengambil truk dan memaksa korban untuk membukakan pintu garasi mess sambil mengancam minta uang tebusan sebesar Rp 200 juta,” katanya.

BACA JUGA : Dugaaan Sementara, Pelaku Gunakan Benda Tumpul untuk Habisi Korban

blank
Ridwan Maulana (27), warga Kelurahan Setono, Kecamatan Pekalongan Timur, tersangka pencurian truk, saat dimintai keterangan oleh AKBP Kuwat Slamet, Kaur Penum Bidang Humas Polda Jateng, didampingi Wakapolres Pekalongan Kota. Foto: Dok/Humas Polda

Setelah tersangka kabur dengan mengendarai truk boks, Komari (43) warga Plombokan, Semarang Utara, bersama saksi lainnya Antariksa (49) dan Sumarmo (43), melaporkan kasus itu pada polisi.

Usai melaporkan kasusnya, saksi Antariksa dan Sumarmo melakukan pencarian truk boks yang dibawa tersangka. ”Saat pencarian itu, saksi menjumpai truk yang dibawa tersangka berada di wilayah pasar grosir Setono, Pekalongan. Saksi kemudian melaporkan keberadaan truk pada polisi yang kemudian dilakukan penangkapan,” ujar dia.

Dia menyatakan, dalam modus operandinya itu, tersangka masuk ke dalam mess karyawan PT Median Sarana Sejahtera, dengan cara memanjat tembok pagar.

”Kemudian setelah masuk ke dalam mess, tersangka mengambil kunci truk dan mengancam pelapor untuk membukakan pintu garasi. Pada saat itu, tersangka juga mengancam pada korban agar menyediakan uang tebusan Rp 200 juta, apabila bosnya ingin selamat,” ungkapnya.

Absa-Riyan