DEMAK (SUARABARU.ID)– Pemerintah Kabupaten Demak mendukung inisiasi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, untuk melakukan ‘Gerakan Jateng di Rumah Saja’, selama dua hari, Sabtu-Minggu (6-7/2/2021).
Dukungan itu dibuktikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 440.1/6 Tahun 2021 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan, pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II, di Wilayah Kabupaten Demak.
Adapun isi dari SE itu memuat beberapa poin, di antaranya dengan tidak melakukan aktivitas di luar rumah. Gerakan ini dilaksanakan seluruh komponen masyarakat, kecuali yang terkait dengan sektor esensial, seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi.
BACA JUGA : Upaya Tim Solid Demak Hasilkan Empati Pimpinan DPRD Kabupaten Demak
Selain itu ada pula sektor keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri energi strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital Nasional.
Dalam SE itu juga menyebutkan, semua perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN-BUMD, swasta, ormas, tokoh masyarakat, tokoh agama, stake holder terkait, wajib berpartisipasi dalam rangka pencanangan dan penanganan covid-19, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Plh Bupati Demak, Djoko Sutanto saat mengikuti zoom meeting terkait penanganan covid-19 bersama Forkopimda di ruang Command Center, Kamis (4/2/2021), menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak memunculkan perdebatan dan polemik berkepanjangan atas gerakan ini.
Djoko menyikapi, gerakan itu bisa dilaksanakan sesuai kearifan lokal. Hal lain yang tidak kalah pentingnya, dia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, untuk menegakkan kembali protokol kesehatan 5M.
BACA JUGA : Di Grobogan, Sarana Transportasi dan Pusat Perbelanjaan Dibatasi
”Ojo nyepelekke covid-19. Ayo bersama-sama taat dengan peraturan pemerintah, dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya.
Terkait dengan aturan untuk kegiatan pusat perbelanjaan, pasar tradisional, dan unit usaha lainnya tetap buka dengan mengacu SE PPKM Tahap II, Kepala Dingdakop UKM Iskandar Zulkarnain memberikan klarifikasinya.
Menurut dia, dengan dikeluarkannya SE Bupati itu, bukan berarti pusat ekonomi dan transaksi seperti di pasar tradisional, supermarket dan unit usaha lainnya ditutup.
”Klarifikasi ini sekaligus menjawab keresahan masyarakat, atas beredarnya informasi dari sumber yang tidak jelas, yang menyebutkan, pasar akan ditutup total selama dua hari,” tandas Iskandar.
Rudy-Riyan