SEMARANG (SUARABARU.ID) Kodam IV/Diponegoro Jawa Tengah, melalui Penerangan Kodam (Pendam) IV/Diponegoro Imbau masyarakat dukung gerakan Jateng di Rumah saja dengan mematuhi dan tidak melakukan aktifitas keuar rumah dan berkerumun selama 2 hari, pada 6-7 Februari 2021 mendatang.
Sebab, sebaran kasus Covid-19 di Jawa Tengah hingga Rabu, (3/2/2021), terus mengalami peningkatan. Total pasien terkonfirmasi Covid-19, baik yang dirawat di Rumah Sakit, isolasi mandiri maupun meninggal sudah mencapai 131.809 kasus.
Dari data tersebut pasien terkonfirmasi Covid-19 yang meninggal dunia tercatat ada 8.203 jiwa. Terkait hal itu, wilayah Jawa Tengah akan menerapkan kebijakan PPKM Tahap II dalam menekan penularan Covid-19.
Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Kav Susanto, S.I.P., M.A.P. mengungkapkan, Kodam IV/Diponegoro akan mendukung sepenuhnya pelaksanaan peningkatan kedispilinan dan pengetatan protokol kesehatan pada PPKM tahap II ini sesuai kewenangan yang berlaku. Seperti melakukan operasi yustisi dengan melibatkan TNI, Polri, Satpol PP dan instansi terkait di wilayah.
“Selama pelaksanaan Gerakan Jateng di Rumah Saja, pada Sabtu dan Minggu tanggal 6 dan 7 Februari 2021 nanti, hendaknya masyarakat bersama-sama saling mendukung,” ungkap Kapendam dalam rilisan tertulisnya, yang diterima suarabaru.id, Kamis (4/1/2021).
Semua komponen masyarakat kecuali unsur yang terkait dengan sektor kesehatan, kebencanaan, keamanan dan lainnya sesuai dengan SE Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/000/1933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan, semua yang berpotensi memunculkan kerumunan, sebaiknya ditangguhkan terlebih dahulu. Apabila gagasan baru ini dikerjakan secara disiplin, tentunya besar harapan akan berdampak baik pada penurunan kasus Covid-19 di Jawa Tengah.
“Dampak dari virus corona ini sangat luar biasa, oleh karena itu, mari kita bersama-sama membantu pemerintah dalam upaya memutus penyebaran virus corona, sehingga kehidupan sosial maupun ekonomi di Indonesia dapat berjalan dengan normal seperti biasanya,” tegas Kapendam.
Diinformasikan lebih lanjut, bahwa SE Gubernur Jawa Tengah tanggal 2 Februari 2021, Nomor 443.5/000/1933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah untuk Bupati/Walikota se Jawa Tengah disebutkan tentang beberapa hal termasuk soal gerakan Jateng di Rumah Saja.
Gerakan ini merupakan gerakan mengetuk hati seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah, untuk tinggal dirumah masing-masing dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19. Karena faktanya masih banyak yang tidak peduli padahal sudah ribuan di Jawa Tengah yang meninggal karena Covid.
Absa