blank
Foto: Siberindo.co

MANADO (SUARABARU.ID)– Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polresta Manado menangkap, Anto Bola (30-an), warga Kelurahan Singkil Dua, Lingkungan I, Kecamatan Singkil.

Lelaki itu diringkus karena menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 41 paket kecil plastik bening berat sekitar 20 gram.

Penangkapan itu dilakukan di rumahnya dan pelaku menyimpan barang haram tersebut di dapurnya, Sabtu (30/1/21) sekitar 18.00 Wita.

Awalnya anggota Sat Narkoba mendapat informasi dari warga yang mencurigai pelaku menyimpan narkoba jenis sabu.

Dari informasi itulah polisi langsung menggeledah rumah pelaku dan mendapati barang haram tersebut, beserta 1 unit timbangan elektronik, handphone dan alat hisap.

Pelaku awalnya ia berkelit bahwa barang tersebut bukan miliknya. Namun akhirnya pelaku tak berkutik dan mengaku.

Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli, mengatakan barang haram tersebut didapatkan dari Jakarta yang dikirim melalui jasa pengiriman.

“Modus pelaku dengan mengirimkan sepasang sepatu namun di dalamnya diselipkan narkoba. Diduga pemilik barang berinisial JA yakni warga binaan Rutan Malendeng,” ujar Laoli, Seperti dilansir suarabaru.id grup Siberindo.co, Rabu (3/2).

Perwira berpangkat tiga melati itu melanjutkan, pelaku merupakan pemain lama. Pengungkapan ini merupakan hasil terbesar dalam kurun setahun belakang, di wilayah hukum Polda Sulut.

“Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda 8 miliar rupiah,” pungkasnya.

Claudia