blank
sujud syukur dilakukan puluhan narapidana Lapas Semarang yang mendapat pembebasan asimilasi di rumah. Foto: Ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dalam mencegah penyebaran Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang kembali bebaskan dua puluh lima narapidana (napi) dalam rangka asimilasi dirumah, Kamis (4/2/2021).

Sebelumnya, di tahun 2020, Lapas Semarang telah mengeluarkan sebanyak 577 narapidana untuk asimilasi dirumah.

Kalapas Semarang, Dadi Mulyadi menyampaikan, pembebasan ini dilaksanakan menindaklanjuti Peraturan Menkumham Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Menurutnya, dua puluh lima narapidana yang dibebaskan sudah memenuhi syarat untuk pelaksanaan asimilasi dirumah,  bukan narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana (residivis), dan bukan pidana lebih dari satu perkara melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

“Asimilasi tersebut menjadi langkah yang tepat agar tidak ada penularan Covid-19 di dalam Lapas, mengingat Lapas sangat rentan terjadinya penularan Covid-19,” ujar Dadi.

Dadi berpesan, selama menjalani asimilasi dirumah, narapidana harus selalu menjaga kesehatan, tidak keluyuran, dan minum vitamin untuk menjaga ketahanan tubuh.

“Apalagi pemerintah telah menetapkan pembatasan kegiatan masyarakat, jadi harus tetap mematuhi peraturan tersebut,” harapnya.

Kedepan, bakal ada penambahan jumlah narapidana yang bebas asimilasi dirumah,  masih menunggu hasil putusan incracht dari pengadilan dan syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi.

Sementara asimilasi ini diberikan kepada narapidana yang telah menjalani setengah dari masa pidana yang dua pertiga masa pidana nya sampai dengan 30 Juni 2021.

“Asimilasi tidak diberikan kepada tindak pidana khusus seperti narkoba diatas 5 tahun, korupsi, teroris, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan, kesusilaan terhadap anak, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya,” jelas Dadi.

Dalam pelaksanaan asimilasi sendiri diserahterimakan langsung kepada Balai Pemasyarakatan dan penjamin keluarga, untuk mendapatkan pengawasan dan pemantauan selama menjalani asimilasi dirumah.

Ning