blank

MANOKWARI (SUARABARU.ID)– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menjadwalkan pemanggilan sejumlah rekanan (kontraktor) proyek konstruksi talud pengaman pantai Distrik Tanah Rubuh Kabupaten Manokwari, hingga Distrik Oransbari Kabupaten Manokwari Selatan.

Agenda pemanggilan terhadap sejumlah rekanan tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, W Lingitubun, setelah melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik proyek pembangunan talud pengaman pantai di dua kabupaten tersebut, Selasa (2/2/2021).

“Konstruksi dari pekerjaan talud di sepanjang pantai Distrik Tanah Rubuh hingga Wedoni di Distrik Oransbari sangat memprihatinkan karena kondisinya rusak berat. Kami akan panggil semua rekanan yang mengerjakan proyek tersebut,” ujar Lingitubun, Rabu (3/2/2021).

Dia memastikan panggilan penyelidikan akan segera dijalankan. Bila terpenuhi unsur pelanggaran akan segera ditingkatkan ke penyidikan.

Senada, Asisten Intelijen Kejati Papua Barat, Rudy Hartono, mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat di wilayah Manokwari dan Manokwari Selatan atas pengaduan yang disampaikan, sehingga tim jaksa di bawah pimpinan Kajati Lingitubun, meninjau langsung ke lapangan.

“Kami dari seksi intelijen bersama Kajati telah meninjau langsung, dan benar kondisi talud pengaman pantai di Tanah Rubuh sudah tak layak,” tutur Rudy, seperti dilansir suarabaru.id grup Siberindo.co

Diketahui, biaya proyek konstruksi talud pengaman pantai Distrik Tanah Rubuh Kabupaten Manokwari bersumber dari APBN 2019 di bawah Satker Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Papua Barat, Kementerian PUPR dengan pagu anggaran Rp23,9 miliar.

Berdasarkan laman resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), tertulis dari 122 peserta lelang, paket pekerjaan konstruksi talud pengaman pantai Tanah Rubuh Kabupaten Manokwari dimenangkan oleh PT Dyan Nugraha Saotanre yang beralamat di Makassar Sulsel.

Claudia