GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Guna menyukseskan Gerakan “Jateng di Rumah Saja” yang digalakkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Bupati Grobogan mengeluarkan surat edaran nomor 360/201/2021 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Tengah Tahap II.
Surat edaran yang ditandatangani pada Kamis (4/2/2021) berisi lima poin pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Grobogan yang dilaksanakan selama dua hari, yakni tanggal 6-7 Februari 2021.
Kelima poin ini antara lain kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara daring, kegiatan car free day tetap dihentikan, jam operasional angkutan umum dibatasi, yakni pukul 06.00-09.00 WIB dan 15.00 -18.00 WIB untuk angkutan kota dan angkudes. Serta pelayanan AKDP yang dimulai pukul 05.00-18.00 WIB.
Poin keempat terkait dengan penutupan ruas jalan tertentu oleh Satgas Covid-19 sesuai dengan perkembangan di lapangan untuk mencegah kerumunan dan menghentikan aktivitas warga.
“Pagi tadi kami serentak melakukan sosialisasi kepada crew angkot, angkudes dan AKDP utk pelaksanaan jam operasional angkutan penumpang sebagai mana diatur dalam SE Bupati dan SE Kadishub Provinsi Jawa Tengah. Nanti dalam pelaksanaannya akan dilakukan pemantauan di lapangan. Sedangkan surat untuk para pengusaha angkutan, koperasi dan organda kami kirim hari ini. Penutupan akses jalan secara situasional,”kata Kepala Dinas Perhubungan Grobogan, Agung Sutanto.
Sementara kegiatan tempat hiburan dan rekreasi tidak boleh dioperasionalkan selama dua hari tersebut. Kemudian, pasar rakyat dan pusat perbelanjaan dan restoran dibatasi operasionalnya hingga pukul 13.00 WIB.
“Untuk pasar khusus, seperti Pasar Pagi Purwodadi diperbolehkan buka hingga pukul 06.00 WIB. Kemudian, Pasar Agro Purwodadi dibuka mulai pukul 15.00 – 23.00 WIB. PKL dan angkringan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB,” jelas Sekda Grobogan, Mohammad Soemarsono.
Pihaknya berharap semua warga mematuhi imbauan Gubernur dan Bupati Grobogan untuk tetap tinggal di rumah saja selama dua hari, yakni tanggal 6-7 Februari 2021.
“Harapan kita semua warga mematuhi himbauan Gubernur dan Ibu Bupati untuk tetap tinggal di rumah saja selama tanggal 6 dan 7 Feb 2021. Kemudian sektor-sektor esensial yang dikecualikan, seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, diharapkan tetap berjalan dengan mematuhi protokol kesehatan, agar kita bisa memutus rantai penularan Covid-19 di Grobogan,” harap Soemarsono.
Hana Eswe