blank
Kapolsek Brati, AKP Zainal Abidin saat memberikan imbauan kepada tamu undangan agar mematuhi protokol kesehatan. Foto : hana eswe.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Sebuah hajatan pernikahan yang digelar di Desa Jangkungharjo, terpaksa dihentikan tim Satgas Covid-19 Kecamatan Brati, Selasa (26/1/2021). Para tamu undangan yang semula sedang duduk di bangku, langsung diperintahkan untuk pulang.

Penghentian hajatan pernikahan tersebut dipimpin Kapolsek Brati, Iptu Zainal Abidin. Hadir pula dalam kegiatan tersebut, Kasi Trantib Kecamatan Brati, Budi Suharyono dan Kades Jangkungharjo, Purmianto.

Dikatakan Kapolsek Brati, Iptu Zainal, tim Satgas Covid-19 Kecamatan Brati mendapatkan informasi adanya kegiatan hajatan pernikahan yang digelar di Desa Jangkungharjo. Tepatnya di rumah milik Moh Soleh (53), warga RT 02 RW 03.

Mendapatkan laporan tersebut, jajaran Polsek Brati, personel trantib Kecamatan Brati dan perangkat desa Jangkungharjo langsung mendatangi lokasi yang diinformasikan tadi. Setelah sampai di lokasi, hajatan pernikahan tersebut masih berlangsung. Meski tak ada hiburan, namun dalam acara tersebut menggunakan pengeras suara.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya hajatan yang digelar di Desa Jangkungharjo. Lalu, kami mendatangi lokasi dan benar ditemukan adanya hajatan pernikahan di wilayah tersebut,” ujar AKP Zainal Abidin.

Dari pantauan petugas ditemukan adanya tamu undangan yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Yakni menggunakan masker. Selain itu, tidak adanya jarak antarbangku tamu undangan.

“Ada yang tidak pakai masker. Kemudian, ada yang pakai masker, tetapi dipakainya tidak benar. Kemudian, bangku tamu undangan dibuat tidak berjarak,” ujar Kasi Trantib, Budi.

Petugas langsung memberikan imbauan kepada tuan rumah agar segera menghentikan kegiatan tersebut. Dengan kesadaran sendiri, Moh Soleh akhirnya menghentikan kegiatan hajatan yang digelarnya itu.

blank
Selain menghentikan kegiatan hajatan, sound system atau speaker pengeras suara diimbau segera dibongkar. Foto : hana eswe.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengundang kerumunan massa. Selain itu, kami memohon jangan abai terhadap protokol kesehatan. Jika ada yang melanggar, akan kami tindak tegas,” tambah AKP Zainal.

Hal yang sama diungkapkan Kepala Desa Jangkungharjo, Purmianto. Usai melaksanakan penghentian kegiatan hajatan tersebut, pihaknya akan lebih tegas kepada warganya yang masih nekat menyelenggarakan kegiatan hajatan di wilayah Jangkungharjo.

(HE)