MAGELANG (SUARABARU.ID)– Pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Magelang Muhamad Nur Azis-Masyur Siradj dinyatakan sebagai pemenang dalam Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Magelang oleh KPU Kota Magelang, Kamis (21/1/2021) malam.
Demi menjalankan protokol kesehatan, maka dilakukan pembatasan jumlah yang berada di ruang rapat pleno. Tim kampanye dari pasangan calon dan para wartawan yang tidak boleh masuk ke ruangan rapat pleno.
Mereka hanya diperbolehkan menyaksikan jalannya rapat pleno penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui layar monitor di luar ruangan. Selain itu, KPU juga menyediakan layanan secara live streaming melalui laman youtube KPU Kota Magelang
Mereka menyatakan siap menjalankan janji-janjinya yang pernah disampaikan pada masa kampanye.
“Setelah dilantik nanti, secara bertahap akan menjalankan apa yang pernah kami janjikan pada saat kampanye beberapa waktu lalu. Seperti program Rp 30 juta per tahun untuk masing-masing Rukun Tetangga (RT), program kesehatan jemput sakit pulang sehat dan lainnya,” kata calon Wali Kota terpilih Kota Magelang Muhammad Nur Azis usai penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang.
Azis juga berjanji akan meneruskan program-program pemerintahan yang sebelumnya dijalankan oleh wali kota sebelumnya dan saat ini masih berjalan.
Selain itu, ia juga akan mengunjungi semua komponen masyarakat Kota Magelang, yaitu akan lebih dipererat lagi, karena dalam melaksanakan pembangunan tidak akan berjalan bila tidak dilaksanakan bersama.
Pada kesempatan itu, Azis juga berharap masyarakat Kota Magelang untuk menegur dirinya bersama dengan pasangannnya, karena ia ingin tetap bersama dengan seluruh rakyat Magelang.
“Saya berharap masyarakat jangan membiarkan kalau kami salah. Langsung tegur, karena kami ingin bersama-sama njenengan semuanya,” pintanya.
Untuk menekan angka kasus covid-19 di Kota Magelang, dirinya juga akan lebih memperketat protokol kesehatan dan juga membangkitkan ekonomi masyarakat yang sempat terpuruk karena adanya pandemi ini.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron mengatakan, pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang hasil pilkada 8 Desember 2020, setelah KPU Kota Magelang menerima menerima Surat Panitera Mahkamah Konstitusi Nomor 165/PAN.MK/01/2021 tertanggal 20 Januari 2021 perihal Keterangan Perkara PHP-Gub/Kab/Kot Tahun 2021 yang diregistrasi di Mahkamah Konstitusi.
“KPU Kota Magelang telah menerima dokumen surat tersebut pada Rabu (20/1) malam yakni pukul 21.30 WIB. Dokumen tersebut menerangkan bahwa tidak terdapat pemohonan perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020 yang diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) pada tanggal 18 Januari 2021,” katanya.
Basmar mengatakan, dengan adanya dokumen tersebut menjadi acuan dari KPU untuk melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang.
Rapat pleno penetapan tersebut dilakukan dengan prosedur protokol Kesehatan yang ketat. Yakni, undangan yang diperkenankan masuk hanya pasangan calon dan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompimda), Bawaslu dan gugus tugas covid-19.
Sedangkan, tim kampanye dari pasangan calon dan para wartawan tidak boleh masuk ke ruangan dan hanya disediakan layar monitor di luar ruangan. Selain itu, KPU juga menyediakan layanan secara live streaming melalui laman youtube KPU Kota Magelang.
Yon-wied