blank
Haryanto, SH, Direktur LBH Demak Raya, saat mendampingi kliennya (Ibu S) di Kejaksaan Negeri, Demak saat pelimpahan berkas perkara P21 dari Polres Demak, Senin (11/1/2021). Foto: Absa

DEMAK (SUARABARU.ID) – Kasus dugaan KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga), pelaporan anak terhadap orang tua (ibu) di Polres Demak yang sempat viral di beberapa media online, nampaknya terkesan dipaksakan.

“Sebab, saat suami S datang mengantar anaknya A ke rumah, untuk mengambil pakaian anaknya,  sudah membawa kades dan ketua RT. Kalau itu tidak dipaksakan, kenapa diwaktu datang ke rumah, saat ambil pakaian membawa kepala desa dan ketua RT? Itukan berarti sudah direncanakan untuk dilakukan pelaporan,” kata Haryanto, SH, Direktur LBH Demak Raya, kuasa hukum ibu S kepada suarabaru.id, usai mendampingi kliennya di Kejaksaan Negeri Demak Senin (11/1/2021).

Selain itu, lanjut Haryanto, berita yang sudah viral di media tidak sesuai dengan fakta hukum, sebab yang sebenarnya didorong adalah S, kemudian secara reflek tangannya menggapai yang paling dekat dari tubuhnya.

“Jadi, kejadian sebenarnya yang didorong itu ibu S, yang mendorong  anaknya. Secara otomatis, reflek tangannya menggapai yang ada didekatnya. Jadi tidak ada unsur kesengajaan, jika A (anaknya) sampai terluka atas kejadian reflek tersebut,” terang Haryanto

Kalau itu disengaja, ungkapnya, tidak mungkin kades yang mendampinginya saat itu, mau menjaminkan dirinya, agar ibu S penahanannya ditunda. Sebab Kades  adalah saksi atas kejadian itu, sehingga melihat jelas kejadian yang sebenarnya.

“Kalau Pak Kades tidak melihat sendiri kejadian yang sebenarnya, tidak mungkin mau menjaminkan dirinya atas penundaan penahanan ibu S,” ungkap Haryanto

Disampaikan pula oleh Direktur LBH Demak Raya ini, walaupun hari ini (Senin, 11/1/2021) berkas perkara dugaan kasus KDRT dengan terlapor Ibu S sudah P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Demak, namun pihaknya tetap berupaya untuk melakukan mediasi di tingkat kejaksaan. Yang dalam bahasa hukum, menurut Haryanto, adalah RJ atau Recovery Justice.

“Tetap kita lakukan mediasi, agar jangan sampai masuk dalam persidangan. Karena sebenarnya, patut diduga, A ini adalah korban dendam Ayahnya terhadap ibunya. Jadi bukan atas inisiatif A sendiri, melaporkan Ibunya ke Polres Demak,” jelas Haryanto.

Ungkapan senada juga disampaikan oleh Sukarman, SH, seorang lawyer yang juga sebagai pemerhati masalah hukum dari Fakultas Hukum Unisbank, Semarang, bahwa kasus dugaan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), dengan terlapor adalah Ibu S, warga. Banjarsari , Kecamatan Sayung, Demak ini sarat kepentingan dan terkesan dipaksakan.

Sebab menurut Sukarman, bahwa hukum haruslah diterapkan secara sinergi antara keadilan, kemanfaatan dan ketertiban. Jadi, kepolisian sebagai penegak hukum, janganlah terlalu sempit berfikir,  layaknya  menggunakan kacamata kuda, dalam menangani yaitu hanya mengacu kepada KUHP atau produk hukum positif lainnya.

“Tak layak, kasus semacam ini sampai pada proses pengadilan. Tidak ada manfaat yang signifikan, kasus ini sampai pada putusan hakim. Hubungan anak dan ibu kandung, semakin meruncing nantinya. Akan lebih bermanfaat,  jika penegak hukum membongkar kasus-kasus besar, seperti kasus korupsi dalam situasi pandemi seperti sekarang ini,” papar Sukarman.

Absa-trs