blank
Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna S.I.K., M.Si, Kabidhumas Polda Jateng  memberikan keterangan saat gelar perkara di Polres Demak, Senin (11/1/2021). Foto : Dok. Humas Polda Jateng.

DEMAK (SUARABARU.ID) – Polres Demak melaksanakan gelar perkara atas kasus KDRT yang diduga dilakukan seorang ibu kepada anak kandungnya, yang dilaksanakan bersama Kabidhumas Polda Jateng,  di lobi Polres Demak, Senin (11/01/2021).

Berdasarkan keterangan yang didapat dari Polres Demak, kejadian bermula pada Jumat (21/8/2020)  sekitar pukul 17.00 WIB saat korban ditemani bapaknya hendak mengambil pakaian yang masih tertinggal di rumah tersangka, di Desa  Banjarsari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Baca juga Direktur LBH Demak Raya Anggap Kasus Dugaan KDRT Demak Dipaksakan

Sejak perceraian kedua orang tuanya, korban sudah tidak tinggal bersama ibunya (tersangka). Ayah korban saat itu, meminta tolong untuk di dampingi oleh Kepala Desa Banjarsari, Haryono untuk mengambil pakaian korban yang masih tertinggal di rumah ibunya.

Lalu terjadilah penganiayaan yang dilakukan ibu terhadap anaknya (korban), di rumah tersangka. Kemudian karena  korban tidak terima, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak.

Atas kasus ini, Kabidhumas mengatakan, bahwa kasus ini sudah terjadi lama dan bukan masuk dalam perkara besar namun karena ada unsur lain, meski sudah diupayakan mediasi oleh kepolisian pelapor tetap tidak mau.

“Sudah lebih dari tiga kali mediasi, tapi korban tetap tidak mau mediasi.  Artinya perkara tersebut harus sampai pada pengadilan, karena korban menuntut keadilan,” ungkapnya.

Meski begitu, Kabidhumas melanjutkan, korban mengaku sudah memaafkan tersangka yang tidak lain adalah ibu kandungnya. Namun ada kejadian lama yang korban mengaku tidak bisa memaafkan, yaitu perselingkuhan ibunya yang dipergoki di salah satu hotel di Bandungan.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Demak AKP Muhammad Fachrur Rozi mengatakan, pada prinsipnya pihaknya menindaklanjuti semua laporan dan aduan, pihaknya juga telah mencoba upaya mediasi, namun dari pihak pelapor tidak menghendaki mediasi, dengan alasan ibunya sudah sering berselingkuh dengan laki laki lain dan tidak mau mengakui kesalahannya.

“Selanjutnya kita laksanakan penyidikan, dan Alhamdulillah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (P.21), kita laksanakan tahap dua atau pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kepada kejaksaan pada hari Selasa minggu depan,”ungkapnya.

Terkait dengan penahanan, lanjutnya, pihaknya memiliki alasan objektif dan subjektif, dimana pada alasan objektif bahwa persangkaan pasal dapat dilakukan penahanan sedangkan alasan subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan.

Berdasarkan informasi dari kepolisian, tersangka sudah dicerai oleh suaminya (ayah korban) karena ketahuan selingkuh oleh anak-anaknya di salah satu hotel di Bandungan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna SIK, MSi, Kabagops Kompol Sonhaji, S.H, Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adittama, SIK, MH,  Kasat Reskrim Polres Demak AKP Muhammad Fachrur Rozi, SH, SIK, dan Kasubbid Penmas AKBP Kuat Slamet, S.H., M.H.

Absa-trs