blank
Rakor penanganan Covid-19 Pemkab Kudus. Foto: Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Plt Bupati Kudus HM Hartopo memutuskan tidak memberlakukan work from home bagi ASN di lingkungan Pemkab Kudus. Kebijakan ini dilakukan meski Kudus termasuk wilayah yang terkena pemberlakuan PKM.

Hal tersebut disampaikan Hartopo usai memimpin rakor pemberlakuan PKM di aula Setda Kudus, Senin (11/1). Menurut Hartopo, WFH hanya diperuntukkan bagi ASN yang terkena tracking dari pasien positif Covid-19.

“Untuk WFH, kami lakukan secara fleksibel tak harus 75 persen. Bahkan yang bisa kerja di rumah, mereka yang terkena tracking kontak dengan pasien positif,”tandas Hartopo.

Dikatakan, ASN yang bisa melakukan WFH pun harus dibuktikan dengan hasil rapid tes atau swab PCR. Jika hasil rapid mereka reaktif, harus segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan PCR.

“Jadi ASN tidak boleh seenaknya lakukan WFH. Kalau positif OTG dan butuh isolasi mandiri baru lakukan WFH dan kalau bergejala harus segera dirawat,”ujarnya.

Sementara, untuk kalangan perbankan dan perusahaan swasta, kata Hartopo, juga bisa dilakukan sesuai kondisi. Jika memang memungkinkan, pekerjaan yang bisa dibawa pulang bisa dikerjakan di rumah.

Wisata dan Resto Beroperasi

Hartopo juga menyebutkan, pemberlakuan PKM juga tak harus menutup resto dan tempat wisata. Untuk sektor tersebut, masih dibolehkan beroperasi dengan ketentuan hanya boleh menerima 25 persen dari kapasitas.

“Masih boleh beroperasi, tapi pengunjung maksimal hanya boleh sebanyak 25 persen dari kapasitas,”ungkapnya.

Begitu pun dengan sektor ekonomi lain seperti pasar dan mall, tetap diperbolehkan beroperasi namun dengan pengetatan protokol kesehatan. Khusus untuk mall dan pasar modern, jam tutup diharuskan tak boleh sampai pukul 19.00 WIB.

“Jam malam juga akan diberlakukan seperti biasa dengan penutupan ruas-ruas jalan protokol. Ini agar tidak terjadi kerumunan warga,”tandasnya.

Tm-Ab