PURWOKERTO (SUARABARU.ID)– Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas, mengimbau kepada seluruh pengelola tempat wisata atau hiburan lainnya, untuk mematuhi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang diberlakukan pada mulai Senin-Senin (11-25/1/2021).
”Terkait dengan adanya PPKM, seluruh tempat wisata maupun tempat hiburan lainnya di Banyumas, ditutup untuk sementara waktu. Oleh karena itu, pengelola tempat wisata wajib mematuhi ketentuan itu,” kata Kepala Dinporabudpar Kabupaten Banyumas, Asis Kusumandani, di Purwokerto, Senin (11/1/2021).
Menurut dia, pihaknya telah mengeluarkan surat dengan nomor 556/013/I/2020 tertanggal 8 Januari 2021, yang berisi tentang penutupan sementara tempat wisata maupun tempat hiburan lainnya, berkenaan dengan pelaksanakan PPKM di Banyumas.
BACA JUGA : Vaksinasi Dimulai Rabu, Hasilnya Tiga Bulan Kemudian
Surat itu juga mengatur jam operasional restoran, rumah makan, warung makan, kafe, serta jasa usaha makanan dan minuman lainnya, yang dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Termasuk pembatasan pelayanan di tempat, maksimal sebesar 25 persen dari kapasitas tempat duduk.
”Bagi yang melanggar ketentuan itu, akan dikenakan sanksi administrasi secara bertahap, mulai dari teguran lisan atau tertulis, penghentian aktivitas, dan pencabutan izin usaha atau kegiatan,” ujarnya.
Menurut dia, pelaksanaan PPKM di Banyumas dapat diperpanjang atau diperpendek, sesuai dengan kebutuhan pencegahan dan penanggulangan covid-19 di kabupaten itu.
Terkait dengan kemungkinan adanya rombongan wisatawan dari luar daerah yang kecewa, Asis memastikan hal itu tidak akan terjadi, karena tidak hanya Banyumas yang memberlakukan PPKM, namun juga sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali.
”Calon wisatawan sudah paham dan tahu tentang kebijakan itu, meskipun pada Minggu (10/1/2021) kemarin, ada rombongan wisatawan dari Jakarta yang berkoordinasi dengan kami. Oleh karena kemarin hari Minggu belum diberlalukan PPKM, mereka masih bisa berkunjung,” terang dia.
Ant-Riyan